KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi

link : KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat PT PAL. Kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan kasus suap penjualan kapal perang ke Filipina.

Ketiga tersangka itu antara lain; mantan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Arief Cahyana, dan mantan Direktur Keuangan Saiful Anwar. Pemeriksaan ketiganya dalam kasus ini merupakan yang pertama kalinya.

"Ketiga tersangka akan diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2017.

Baca: Kronologi OTT Dugaan Suap Penjualan Kapal Perang PT PAL Indonesia

Selain memeriksa ketiga tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama Adi Sutrisno. Adi merupakan mantan GM Cabang Jawa Timur PT Waskita Karya. Adi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana.
Pengembangan kasus ini terkait dengan penemuan sejumlah uang pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada 31 Maret 2017. Ditemukan uang sejumlah Rp230 juta yang kemudian didalami oleh penyidik.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Dirut & Dua Pejabat PT PAL Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, tiga orang pejabat PT PAL Indonesia disangkakan telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation.

Kerjasama pembelian sendiri disepakati pada 2014. Nilai kontrak penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel itu sebesar US$86,96 juta.

Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen. Ashanti berkomitmen memberi 1,25 persen untuk pejabat PT PAL Indonesia, atau sekitar US$1,087juta.

Tiga pejabat PAL Indonesia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).

Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....


Sumber : http://ift.tt/2uokWr2

Demikianlah Artikel KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi

Sekianlah artikel KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Periksa Tiga Eks Pejabat PT PAL Terkait Kasus Gratifikasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-periksa-tiga-eks-pejabat-pt-pal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :