KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto

link : KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan K0rupsi (KPK) bakal memeriksa empat anggota DPRD Kota Mojokerto. Keempatnya diperiksa terkait kasus dugaan pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2017.

Keempat anggota DPRD itu ialah Aris Satriyo dari Fraksi PAN, Udji Pramono dari Fraksi Demokrat, Suliyat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Anang Wahyudi dari Fraksi Golkar. Sementara tersangka Umar Faruq merupakan Wakil Ketua DPRD Mojokerto dari Fraksi PAN.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya ialah Kadis PU Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Wiwiet sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Purnomo, Fanani, dan Umar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP....


Sumber : http://ift.tt/2tVhK2F

Demikianlah Artikel KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto

Sekianlah artikel KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Periksa Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-periksa-empat-anggota-dprd-kota.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :