KPK Periksa Elza Syarief
KPK Periksa Elza Syarief
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Periksa Elza Syarief telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Periksa Elza Syarief
link : KPK Periksa Elza Syarief
Judul : KPK Periksa Elza Syarief
link : KPK Periksa Elza Syarief
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Elza Syarief. Politikus Hanura ini diperiksa untuk dugaan menghalangi proses hukum kasus KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 31 Juli 2017.
Markus diduga mempengaruhi saksi dan tersangka dalam proses persidangan dan penyidikan yang tengah berjalan. Selain Elza, KPK juga memanggil seorang saksi dari swasta, Herlina Atmadja.
Markus Nari dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:Elza Syarief Mengaku Sempat Ditekan Sesama Pengacara
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 31 Juli 2017.
Markus diduga mempengaruhi saksi dan tersangka dalam proses persidangan dan penyidikan yang tengah berjalan. Selain Elza, KPK juga memanggil seorang saksi dari swasta, Herlina Atmadja.
Markus Nari dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:Elza Syarief Mengaku Sempat Ditekan Sesama Pengacara
Baca: Elza Syarief dan Miryam Haryani Sempat Bahas BAP Kasus KTP-el
Baca: Pengacara Elza Syarief Dipanggil KPK
Markus diduga melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Dia ikut bermain korupsi dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2va9xw4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2uOZV7n
Baca: Pengacara Elza Syarief Dipanggil KPK
Markus diduga melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Dia ikut bermain korupsi dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2va9xw4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2uOZV7n
Demikianlah Artikel KPK Periksa Elza Syarief
Sekianlah artikel KPK Periksa Elza Syarief kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Periksa Elza Syarief dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-periksa-elza-syarief.html