KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el

KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el

link : KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mulai pekan ini, pendalaman penyidikan bakal menyasar anggota dewan yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari para legislator untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang disebut dalam surat tuntutan perkara KTP-el dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Aliran dana itu disebut mengarah kepada para anggota dewan, khususnya mereka yang duduk di Komisi II DPR RI pada periode 2009-2014.

"Sekarang kami dalami diduga terkait peran anggota DPR saat itu. Jadi minggu ini mulai secara intens masuk proses anggaran indikasi pertemuan dan indikasi aliran dana," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2017.

Ia melanjutkan, pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, KPK sudah memeriksa sekitar 120 saksi dari pihak eksekutif, yakni kementerian terkait serta pihak swasta dan pihak advokat. Oleh karena itu, keterangan dari para anggota dewan yang diduga terlibat dibutuhkan KPK.

Ketika dikonfirmasi apakah penyidik bakal memanggil Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi untuk Andi Narogong, Febri enggan membeberkan secara rinci. Ia mengatakan, yang pasti, pemeriksaan bakal difokuskan kepada anggota-anggota DPR yang diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek KTP-el pada 2011 silam.

Senin siang KPK juga telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus KTP-el. Yasonna diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI pada periode 2009-2014.

Pada pemeriksaan terhadap Yasonna tadi, Febri mengatakan, penyidik mendalami materi terkait dengan proses awal anggaran kasus KTP-el. Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi soal informasi indikasi adanya aliran ke semua pihak.
"Beberapa informasi ini sudah dimunculkan di fakta persidangan dan juga di tuntutan sudah sampaikan rinci dan beberapa bukti yang muncul dalam tuntutan tersebut baik untuk dua orang terdakwa maupun pihak lain yang diduga terkait pengadaan kasus KTP-el," ucap dia.

Sedianya pada pemeriksaan Senin siang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza. Namun, keduanya kembali mangkir dari panggilan KPK lantaran masih berada di luar Jakarta.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD573.700, Rp2,3 miliar, dan SGD6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD450 ribu dan Rp460 juta.

Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender KTP-el. Sejumlah aliran uang disebut berputar di sekitarnya.

Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek KTP-el. Dia dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapakan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto.

Penetapan Miryam ini merupukan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Salah satunya dengan memerhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el.

Demikianlah Artikel KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el

Sekianlah artikel KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Mulai Gencar Bidik Anggota DPR Dalami Kasus KTP-el dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-mulai-gencar-bidik-anggota-dpr.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :