KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
link : KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
Judul : KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
link : KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sugito, tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerima kembali uang sekitar Rp40 juta yang disita dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah," kata Kuasa Hukum Sugito, Soesilo Ariwibowo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.
Uang tersebut diketahui merupakan uang yang sempat disita oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan hasil penggeledahan di Kemendes PDTT. Soesilo menjelaskan, uang tersebut terbukti berasal dari penghasilan Sugito selama ini, bukan dari hasil perkara suap yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal pengembalian uang kepada bekas Irjen Kemendes itu. Febri memastikan, uang yang sempat disita KPK tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terkait pengembalian uang tersebut kami membenarkan. Karena (uang) itu bukan merupakan bagian dari tindaka pidana dari tersangka," terang Febri.
Kendati demikian, Febri belum mengetahui berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada Sugito. Ia hanya menegaskan jika pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penggeledahan beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
"Iya, ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah," kata Kuasa Hukum Sugito, Soesilo Ariwibowo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.
Uang tersebut diketahui merupakan uang yang sempat disita oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan hasil penggeledahan di Kemendes PDTT. Soesilo menjelaskan, uang tersebut terbukti berasal dari penghasilan Sugito selama ini, bukan dari hasil perkara suap yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal pengembalian uang kepada bekas Irjen Kemendes itu. Febri memastikan, uang yang sempat disita KPK tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terkait pengembalian uang tersebut kami membenarkan. Karena (uang) itu bukan merupakan bagian dari tindaka pidana dari tersangka," terang Febri.
Kendati demikian, Febri belum mengetahui berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada Sugito. Ia hanya menegaskan jika pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penggeledahan beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
Demikianlah Artikel KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
Sekianlah artikel KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-kembalikan-uang-ke-tersangka-suap.html