KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
link : KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Judul : KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
link : KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen aliran dana pada kasus dugaan suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain catatan aliran dana, adapula dokumen kontrak dalam korupsi pengadaan Airbus A330-300 dan mesin Trent 700 milik Rolls Royce.
"Kita mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual, dokumen perusahaan, atau dokumen aliran dana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Bukti tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi milik penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, hingga ke kediaman keduanya.
KPK tengah mempelajari dokumen yang didapat. Pihak lembaga antikorupsi juga akan menggali informasi dari sejumlah saksi. Komisi antirasuah itu juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Emirsyah dan sejumlah nama lain.
"Perkara ini memang membutuhkan ketelitian dan ketelatenan," pungkas dia.
"Kita mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual, dokumen perusahaan, atau dokumen aliran dana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Bukti tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi milik penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, hingga ke kediaman keduanya.
KPK tengah mempelajari dokumen yang didapat. Pihak lembaga antikorupsi juga akan menggali informasi dari sejumlah saksi. Komisi antirasuah itu juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Emirsyah dan sejumlah nama lain.
"Perkara ini memang membutuhkan ketelitian dan ketelatenan," pungkas dia.
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Suap tersebut diberikan oleh Soetikno Soedarjo yang memiliki jabatan kehormatan di Rolls Royce cabang Singapura.
Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikianlah Artikel KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Sekianlah artikel KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-kantongi-dokumen-aliran-dana-suap.html