Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
link : Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Judul : Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
link : Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi II DPR RI tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, setiap lembaga tetap harus patuh pada hasil rapat dengar pendapat (RDP).
"Ya kita harus taat pada keputusan MK. Artinya, KPU boleh membuat Peraturan KPU (PKPU), tapi kan institusi RDP tetap ada," kata Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017
Lukman menuturkan, dibuatnya frasa 'keputusan rapat konsultasi mengikat' di UU Pilkada lantaran KPU sering tak mengimplementasikan hasil RDP dengan DPR. Ujungnya, lahirlah frasa itu.
Tapi, setelah MK mengabulkan untuk menghapuskan frasa itu, Komisi II bakal menjalankan. Toh, kata dia, masih ada RDP.
Politikus PKB itu bilang, dalam UU jelas dikatakan kalau RDP harus dipatuhi. Dia berharap KPU mau menjalankannya.
"Ya kita harus taat pada keputusan MK. Artinya, KPU boleh membuat Peraturan KPU (PKPU), tapi kan institusi RDP tetap ada," kata Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017
Lukman menuturkan, dibuatnya frasa 'keputusan rapat konsultasi mengikat' di UU Pilkada lantaran KPU sering tak mengimplementasikan hasil RDP dengan DPR. Ujungnya, lahirlah frasa itu.
Tapi, setelah MK mengabulkan untuk menghapuskan frasa itu, Komisi II bakal menjalankan. Toh, kata dia, masih ada RDP.
Politikus PKB itu bilang, dalam UU jelas dikatakan kalau RDP harus dipatuhi. Dia berharap KPU mau menjalankannya.
"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," pungkas dia.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan KPU atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi:
'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
Mahkamah Agung menilai, sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terkait putusan itu, maka RDP oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sHqBFo; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan KPU atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi:
'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
Mahkamah Agung menilai, sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terkait putusan itu, maka RDP oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sHqBFo; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Sekianlah artikel Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/komisi-ii-tak-mempermasalahkan-putusan.html