Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
link : Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
Judul : Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
link : Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Denpasar: Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau zonasi PPDB. Sebagai gantinya, dia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tentang penerimaan siswa didik baru SMA dan SMK.
"Saya sudah keluarkan pergub, mudah-mudahan pelaksanaannya baik dan bisa menampung semua anak-anak kita. Semua anak harus sekolah, tidak ada alasan," tegas Pastika di Renon, Denpasar, Senin 10 Juli 2017.
Dalam pergub pada Bab III pasal 5 disebutkan
"Saya sudah keluarkan pergub, mudah-mudahan pelaksanaannya baik dan bisa menampung semua anak-anak kita. Semua anak harus sekolah, tidak ada alasan," tegas Pastika di Renon, Denpasar, Senin 10 Juli 2017.
Dalam pergub pada Bab III pasal 5 disebutkan
(1). Satuan Pendidikan berkewajiban menerima Calon Perserta didik baru jalur keluarga miskin yang telah terdaftar dan lulus verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2). Dalam hal calon peserta didik baru jalur keluarga miskin yang belum terdaftar, dapat diterima sebagai peserta didik setelah melalui verifikasi kunjungan rumah (home visit) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3).
Pasal 6
Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar, lulu dan memenuhi persyaratan, diterima oleh satuan pendidikan.
Pasal 7
Penerimaan Calon Peserta didik baru jalur reguler yang sudah terdaftar, memenuhi persyaratan dan seleksi nilai ujian nasional diterima oleh satuan pendidikan Pastika menegaskan di Provinsi Bali tak boleh ada siswa tidak mengecap pendidikan karena tidak diterima di sekolah. Pergub diharapkan dapat menyelesaikan kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
Dengan adanya pergub tersebut, Pastika berharap seluruh anak di Bali bisa sekolah. "Ya mudah-mudahan beberapa hari ini setelah dikeluarkam pergub, yang tadinya ditolak bisa masuk kembali," ujarnya.
Pasal 6
Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar, lulu dan memenuhi persyaratan, diterima oleh satuan pendidikan.
Pasal 7
Penerimaan Calon Peserta didik baru jalur reguler yang sudah terdaftar, memenuhi persyaratan dan seleksi nilai ujian nasional diterima oleh satuan pendidikan Pastika menegaskan di Provinsi Bali tak boleh ada siswa tidak mengecap pendidikan karena tidak diterima di sekolah. Pergub diharapkan dapat menyelesaikan kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
Dengan adanya pergub tersebut, Pastika berharap seluruh anak di Bali bisa sekolah. "Ya mudah-mudahan beberapa hari ini setelah dikeluarkam pergub, yang tadinya ditolak bisa masuk kembali," ujarnya.
Demikianlah Artikel Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub
Sekianlah artikel Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kisruh PPDB, Gubernur Bali Terbitkan Pergub dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kisruh-ppdb-gubernur-bali-terbitkan.html