Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
link : Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Judul : Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
link : Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irvan dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 21 Juli 2017.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-el untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2017.
Irvan diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari adik kandung Andi Agustinus Alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Konsorsium Murakabi kemudian ikut dalam proses tender. Namun mereka kalah. Andi Narogong diduga sempat mengarahkan perusahaan yang ikut tender untuk menyusun spesifikasi dan proses tender. Andi juga disebut mengatur aliran uang ke sejumlah nama di sekitar proyek.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irvan dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 21 Juli 2017.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-el untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2017.
Irvan diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari adik kandung Andi Agustinus Alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Konsorsium Murakabi kemudian ikut dalam proses tender. Namun mereka kalah. Andi Narogong diduga sempat mengarahkan perusahaan yang ikut tender untuk menyusun spesifikasi dan proses tender. Andi juga disebut mengatur aliran uang ke sejumlah nama di sekitar proyek.
Irvan juga beberapa kali diperiksa dalam kasus KTP-el. Terakhir, ia diperiksa bersama Novanto pada Jumat, 14 Juli silam.
KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Novanto, KPK telah menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus itu, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Terakhir, KPK menetapkan anak buah Novanto di Partai Golkar, Markus Nari. Markus diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal itu terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.
...
Sumber : http://ift.tt/2uSlQfY
KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Novanto, KPK telah menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus itu, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Terakhir, KPK menetapkan anak buah Novanto di Partai Golkar, Markus Nari. Markus diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal itu terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.
...
Sumber : http://ift.tt/2uSlQfY
Demikianlah Artikel Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
Sekianlah artikel Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/keponakan-setya-novanto-dicegah-ke-luar.html