Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
link : Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
Judul : Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
link : Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Tulungagung: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merangkul BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Program ini memiliki tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi semua TKI yang bekerja di luar negeri.
TKI selama ini berdampak besar terhadap pemasukan devisa Indonesia. Maka, tidak heran, jika TKI diberikan julukan yang istimewa sebagai pahlawan devisa. Julukan istimewa tersebut harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dengan banyaknya devisa yang dibawa TKI ke negeri Garuda, menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, maka perlindungan untuk TKI ini mulai dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Agustus 2017, dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
TKI selama ini berdampak besar terhadap pemasukan devisa Indonesia. Maka, tidak heran, jika TKI diberikan julukan yang istimewa sebagai pahlawan devisa. Julukan istimewa tersebut harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dengan banyaknya devisa yang dibawa TKI ke negeri Garuda, menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, maka perlindungan untuk TKI ini mulai dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Agustus 2017, dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
"Nantinya TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua," ujar Hanif, ditemui dalam acara 'Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKI oleh Kemenaker' di Pendopo Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2017.
Ditempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi seluruh masyarakat yang diberikan oleh Negara.
Walaupun TKI ini bekerja di luar negeri, bilang Agus, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan.
"Ini juga agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang," kata dia.
Lanjut Agus, inisiatif perlindungan jaminan sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengkajian juga oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
"Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," pungkas Agus....
Sumber : http://ift.tt/2u8JIrO
Ditempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi seluruh masyarakat yang diberikan oleh Negara.
Walaupun TKI ini bekerja di luar negeri, bilang Agus, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan.
"Ini juga agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang," kata dia.
Lanjut Agus, inisiatif perlindungan jaminan sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengkajian juga oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
"Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," pungkas Agus....
Sumber : http://ift.tt/2u8JIrO
Demikianlah Artikel Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI
Sekianlah artikel Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemenaker-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan bagi TKI dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kemenaker-bpjs-ketenagakerjaan.html