Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
link : Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
Judul : Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
link : Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnewa.com, Jakarta: Pemerintah diminta memperbarui dan memproduksi peraturan baru mengenai pangan, khususnya soal beras. Ketua Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, mengatakan kebijakan pemerintah sudah lama tak mengalami pembaruan.
"Kebijakan beras kita, kebijakan setengah abad. Sejak 1969 belum ada perubahan," kata Khudori di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.
Contoh termutakhir, kebijakan beras saat ini belum rinci mengatur soal keberadaan beras premium. "Pasar beras premium nyaris tak terkendali. Padahal, beras jenis ini menguasai 38% dari total beras yang beredar," kata dia.
Penerbitan kebijakan baru, kata dia, bisa menjadi tolok ukur pemerintah mengadakan operasi pasar di sektor swasta. Khudori optimistis kebijakan baru di sektor perberasan akan menjadi tameng kuat pemerintah menindak pengusaha niaga sektor swasta yang berani main mata.
"Kebijakan beras kita, kebijakan setengah abad. Sejak 1969 belum ada perubahan," kata Khudori di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.
Contoh termutakhir, kebijakan beras saat ini belum rinci mengatur soal keberadaan beras premium. "Pasar beras premium nyaris tak terkendali. Padahal, beras jenis ini menguasai 38% dari total beras yang beredar," kata dia.
Penerbitan kebijakan baru, kata dia, bisa menjadi tolok ukur pemerintah mengadakan operasi pasar di sektor swasta. Khudori optimistis kebijakan baru di sektor perberasan akan menjadi tameng kuat pemerintah menindak pengusaha niaga sektor swasta yang berani main mata.
"Sekarang pemerintah gagap. Tak punya alat saat menindak. Harusnya ada perubahan, terlebih sekarang sudah ada dana Rp2 triliun untuk Bulog sebagai penyertaan modal," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli lalu. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.
PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2tRs2FO
Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli lalu. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.
PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2tRs2FO
Demikianlah Artikel Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad
Sekianlah artikel Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Beras Belum Berubah Hampir Setengah Abad dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kebijakan-beras-belum-berubah-hampir.html