Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
link : Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
Judul : Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
link : Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak menyasar ormas tertentu. Perppu diterbitkan untuk menindak ormas yang terbukti Antipancasila.
"Yang harus diketahui adalah, bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," kata Adi seperti dilansir Antaranews, Jumat 21 Juli 2017.
Adi mengungkapkan pemerintah tidak alergi dengan keberadaan ormas di tanah air. Dengan catatan, ormas-ormas itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menjaga keutuhan tanah air.
"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengakui tanpa aturan yang tegas, ormas yang bertentangan dengan pancasila sulit dibubarkan. "Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan," ucap Adi.
Adi membantah bila Perppu Ormas diterbitkan karena pemerintah takut kalah di pengadilan. Menurutnya, ada hal-hal yang mendesak hingga pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, Perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," ungkap Adi.
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
Ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik....
"Yang harus diketahui adalah, bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," kata Adi seperti dilansir Antaranews, Jumat 21 Juli 2017.
Adi mengungkapkan pemerintah tidak alergi dengan keberadaan ormas di tanah air. Dengan catatan, ormas-ormas itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menjaga keutuhan tanah air.
"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengakui tanpa aturan yang tegas, ormas yang bertentangan dengan pancasila sulit dibubarkan. "Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan," ucap Adi.
Adi membantah bila Perppu Ormas diterbitkan karena pemerintah takut kalah di pengadilan. Menurutnya, ada hal-hal yang mendesak hingga pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, Perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," ungkap Adi.
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
Ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik....
Demikianlah Artikel Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
Sekianlah artikel Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/jamintel-tegaskan-perppu-ormas-tak.html