Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el

Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el

link : Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). KPK diminta secepatnya menetapkan tersangka baru, terutama bersandar kepada nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Jangan juga hanya disebutkan. Membuat polemik tapi tidak dilanjutkan," kata Ketua Iluni Tommy Wiratama dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK di Tangan Pansus" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juli 2017.

Menurutnya, penuntasan kasus KTP-el akan menjadi tonggak sejarah KPK dalam memberantas korupsi terbesar di Indonesia. Selain nilainya yang bombastis, kasus ini juga melibatkan nama-nama besar mulai dari anggota parlemen, kepala daerah, hingga mantan menteri.

Iluni juga berharap tak ada pihak yang berupaya mengintervensi penyelesaian kasus ini. Termasuk upaya DPR ketika membentuk Pansus Angket KPK. "Dengan dalih pengawasan, Pansus Angket KPK jangan justru menghambat kerja KPK," katanya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, serta sejumlah anggota DPR.

Baca: KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie

Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu hingga kini baru menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya bahkan sudah berstatus terdakwa.

Satu tersangka lain adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pemenang tender proyek KTP-el.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2u2QlAg; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Demikianlah Artikel Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el

Sekianlah artikel Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Iluni Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/iluni-desak-kpk-tetapkan-tersangka-baru.html

Subscribe to receive free email updates: