Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
link : Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
Judul : Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
link : Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
Motobalapan | Berita Vlova - Merotvnews.com, Jakarta: Keterangan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dinyatakan tidak konsisten oleh majelis hakim. Rohadi bersaksi dalam sidang terdakwa Saipul Jamil.
"Setelah meneliti keterangannya dalam perkara yang sudah diputus, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Dalam pemeriksaan perkara, Rohadi telah mengakui alasan dirinya meminta sejumlah uang kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman agar perkara yang dijalani Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak bisa diputus dengan hukum ringan. Namun, Rohadi tidak mengakui hakim PN Jakarta Pusat Ifa Sudewi pernah memerintah dirinya meminta uang kepada Saipul Jamil.
Hakim Baslin juga menyatakan keterangan Rohadi tersebut tidak bisa dibuktikan. Sebab, kesaksin Rohadi tidak didukung dengan bukti maupun diperkuat oleh saksi lainnya.
"Sehingga keterangan tersebut merupakan yang berdiri sendiri. Majelis hakim berkesimpulan seluruh unsur pasal yang didakwakan terhadap Saipul Jamil dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum," kata Baslin.
Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saipul dinyatakan majelis hakim terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Saipul dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim meringankan vonis perkara percabulan yang tengah diproses di PN Jakarta Utara.
Suap dilakukan Saipul bersama kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Terungkap pula Saipul menyetujui pemberian uang sebesar Rp565 juta untuk digunakan pengurusan perkaranya.
Dalam pertimbangan hakim, Saipul dinilai tak berterus-terang dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini memberatkan hukuman Saipul. Sedangkan perilaku sopan dan menyesali perbuatannya membuat hukuman Saipul diringankan.
Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman pria yang akrab disapa Bang Ipul ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Jaksa KPK menuntut Saipul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Saya akan pikir-pikir. Akan dirembukkan dengan keluarga terlebih dahulu," ujar Saipul usai mendengar pembacaan vonis hukuman untuknya.
Sementara itu Jaksa Penuntut KPK menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk mengkaji putusan majelis....
Sumber : http://ift.tt/2uON075
"Setelah meneliti keterangannya dalam perkara yang sudah diputus, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Dalam pemeriksaan perkara, Rohadi telah mengakui alasan dirinya meminta sejumlah uang kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman agar perkara yang dijalani Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak bisa diputus dengan hukum ringan. Namun, Rohadi tidak mengakui hakim PN Jakarta Pusat Ifa Sudewi pernah memerintah dirinya meminta uang kepada Saipul Jamil.
Hakim Baslin juga menyatakan keterangan Rohadi tersebut tidak bisa dibuktikan. Sebab, kesaksin Rohadi tidak didukung dengan bukti maupun diperkuat oleh saksi lainnya.
"Sehingga keterangan tersebut merupakan yang berdiri sendiri. Majelis hakim berkesimpulan seluruh unsur pasal yang didakwakan terhadap Saipul Jamil dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan dapat dibuktikan menurut hukum," kata Baslin.
Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saipul dinyatakan majelis hakim terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Saipul dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim meringankan vonis perkara percabulan yang tengah diproses di PN Jakarta Utara.
Suap dilakukan Saipul bersama kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Terungkap pula Saipul menyetujui pemberian uang sebesar Rp565 juta untuk digunakan pengurusan perkaranya.
Dalam pertimbangan hakim, Saipul dinilai tak berterus-terang dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini memberatkan hukuman Saipul. Sedangkan perilaku sopan dan menyesali perbuatannya membuat hukuman Saipul diringankan.
Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman pria yang akrab disapa Bang Ipul ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Jaksa KPK menuntut Saipul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Saya akan pikir-pikir. Akan dirembukkan dengan keluarga terlebih dahulu," ujar Saipul usai mendengar pembacaan vonis hukuman untuknya.
Sementara itu Jaksa Penuntut KPK menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk mengkaji putusan majelis....
Sumber : http://ift.tt/2uON075
Demikianlah Artikel Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil
Sekianlah artikel Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hakim Sebut Kesaksian Rohadi Tak Konsisten di Sidang Saipul Jamil dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/hakim-sebut-kesaksian-rohadi-tak.html