Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
link : Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
Judul : Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
link : Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Irman dan Sugiharto, menyatakan kliennya bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu 12 Juli 2017. Pleidoi disebut tak akan menyinggung keterlibatan anggota DPR.
Salah seorang kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, memastikan telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan. "Sudah disiapkan pleidoi biasa, ada 1.000 halaman," kata Soesilo saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 11 Juli 2017.
Soesilo mengatakan pleidoi tak akan membahas atau mengungkap peran anggota DPR. Pasalnya, menurut dia, sejak awal baik Irman dan Sugiharto tak mengetahui adanya peran dari legislator.
"Tidak ada. Kan sejak awal Pak Irman dan Sugiharto tidak tahu keterlibatan anggota DPR, bukan dari sisi itu. Jadi, pleidoi biasa saja, atas perbuatan mereka," kata dia.
Pembacaan pleidoi seharusnya dilakukan pada Senin 10 Juli 2017. Namun, sidang dibatalkan karena Irman sakit dan membutuhkan perawatan.
Baca: Usai Diperiksa, Agun Menyebut Penyidik KPK Profesional
Salah seorang kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, memastikan telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan. "Sudah disiapkan pleidoi biasa, ada 1.000 halaman," kata Soesilo saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 11 Juli 2017.
Soesilo mengatakan pleidoi tak akan membahas atau mengungkap peran anggota DPR. Pasalnya, menurut dia, sejak awal baik Irman dan Sugiharto tak mengetahui adanya peran dari legislator.
"Tidak ada. Kan sejak awal Pak Irman dan Sugiharto tidak tahu keterlibatan anggota DPR, bukan dari sisi itu. Jadi, pleidoi biasa saja, atas perbuatan mereka," kata dia.
Pembacaan pleidoi seharusnya dilakukan pada Senin 10 Juli 2017. Namun, sidang dibatalkan karena Irman sakit dan membutuhkan perawatan.
Baca: Usai Diperiksa, Agun Menyebut Penyidik KPK Profesional
Jaksa menuntut mantan Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, Irman, 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto, dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti USD273.700 dan Rp2.478.750.000 serta SGD6.000. Jaksa menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.
Pembayaran denda itu selambat-lambatnya satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tak dapat mengganti, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa yakin Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti USD273.700 dan Rp2.478.750.000 serta SGD6.000. Jaksa menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.
Pembayaran denda itu selambat-lambatnya satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tak dapat mengganti, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa yakin Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Demikianlah Artikel Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi
Sekianlah artikel Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Terdakwa Kasus KTP-el Siap Bacakan Pleidoi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/dua-terdakwa-kasus-ktp-el-siap-bacakan.html