Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik

Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik

link : Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Rumah Cantik di Jalan Teuku Cik Diktiro, Menteng, Jakarta Pusat telah dibongkar. Tidak ada lagi yang tersisa dari bangunan bergaya kolonial yang dibangun sejak tahun 1932 ini, bangunan ini segera berganti dengan gaya minimalis khas bangunan masa kini.

Kebijakan pemerintah dipertanyakan karena tidak mampu mempertahankan salah satu ikon kota. Sayangnya, berbagai dinas terkait seolah saling lempar bola panas perihal siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Keindahan arsitektur Rumah Cantik menjadikannya dinobatkan sebagai cagar budaya golongan C oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dianggap berwenang menjaga kelestariannya. Namun, mereka berkilah.

Ketua Disparbud DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi melalui Tim Sidang Pemugaran. Sementara itu, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) adalah wewenang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas Citata).

"Dari PTSP kan ada arahan, kalau setiap benda cagar budaya harus ke PTSP."

Wewenang Kecamatan

Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta pun mengelak jika ditugaskan mengawasi proses pembangunan Rumah Cantik ini. Seksi Pengaduan Dinas Citata Jakarta, Sutikno mengatakan, kewenangan berada di tangan Kecamatan Menteng sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berlaku.

"Sesuai kewenangannya bisa ditanyakan ke kecamatan. Kecamatan pasti lebih tahu karena itu tupoksi kecamatan untuk rumah tinggal," jelas Sutikno saat dikonfirmasi Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.

Baca: Rumah Cantik di Menteng Dibongkar, Tanggung Jawab Siapa?

Sutikno menjelaskan, tata kelola kota dibagi menjadi kewenangan makro dan mikro. Kewenangan makro ada tiga hal, yakni perencanaan, pengawasan, dan penindakan terhadap proses pembangunan oleh Dinas Citata, perizinan oleh PTSP, dan bangunan bersejarah oleh Disparbud.


Foto: Twitter @Aryprasetyo85


Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani

Namun, kewenangan makro terkait pengawasan proses pembangunan harus disesuaikan dengan kewenangan mikro. Di mana pengawasan tinggi bangunan di atas delapan lantai kewenangan dinas provinsi, tinggi bangunan di bawah delapan lantai kewenangan suku dinas, dan pengawasan rumah tinggal adalah kewenangan kecamatan.

"Ini memang ruang lingkupnya (Dinas Citata), tidak boleh mengelak. Tapi harus ditanyakan sesuai kewenangannya (kecamatan)," tambah Sutikno.
Baca: Rumah Cantik Berulang Kali Disegel

Terkait masalah perizinan dari PTSP, Sutikno mengaku pihaknya tidak mengetahui. Bahkan, bagaimana koordinasi antara dinas dengan kecamatan menghadapi hal ini, Sutikno pun enggan berkomentar.

"Makanya harus ke kecamatan dulu apakah lapor ke dinas atau ke sudin. Lebih baik ke kecamatan untuk lebih jelasnya," tuturnya.

Pengawasan Tepat

Kepala Sektor Dinas Citata Kecamatan Menteng, Cindy Pangestuti membenarkan kewenangan pengawasan Rumah Cantik berada di birokrasinya. Namun, ia menolak jika dikatakan bertanggung jawab perihal perizinan.

"Gimana itu kan yang memberikan izin PTSP," katanya di Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Cindy mengatakan, pihaknya tidak berwenang menelusuri alasan izin tersebut diterbitkan maupun prosesnya. Fungsi pengawasan oleh kecamatan baru terbentuk usai PTSP mengeluarkan IMB.

Ia menambahkan, pengawasan sudah dilakukan sesuai prosedur yakni berpedoman pada IMB yang menerangkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal dengan dua lantai dan satu basement. Hal ini pun sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Jadi ya sudah mau apalagi, memang seperti itu izinnya saya hanya mengawasi," pungkasnya.

Cindy menjelaskan, kendati pengawasan dilakukan oleh Kecamatan Menteng, namun IMB bukan dikeluarkan oleh PTSP kecamatan, melainkan tingkat Kota Jakarta Pusat. Sebab, luas Rumah Cantik lebih dari 1000 meter persegi sehingga kewenangan jatuh ke kotamadya.


Rumah cantik berubah wajah. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri.

Bertentangan Perda

Sebagai cagar budaya golongan C, bangunan seharusnya dilindungi oleh pemerintah dan tidak boleh sembarangan diubah. Namun, Cindy mengatakan perombakan boleh dilakukan sebab yang harus dipertahankan bentuk aslinya hanya cagar budaya golongan A dan B.

"Kategori bangunan C itu tidak seheboh bangunan A. Jatuhnya (Rumah Cantik) sama seperti rumah tinggal lainnya, modelnya standar," tambah Cindy.

Baca: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong

Pernyataan ini bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan dari segi arsitektur dan sejarah dibagi menjadi tiga golongan. A, B, dan C boleh direvitalisasi asal tidak mengubah bangunan keseluruhan.

Keprihatinan pun digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Ia meminta IMB Rumah Cantik segera diaudit karena seharusnya cagar budaya hanya boleh direnovasi, bukan diubah seluruhnya.

Saat Metrotvnews.com berusaha menemui Kepala PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, ia sedang bimbingan teknis hingga dua hari ke depan dan belum bisa membalas pesan. Berdasarkan keterangan staff PTSP, Sri pula yang menandatangani IMB Rumah Cantik yang kini berpolemik.

Demikianlah Artikel Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik

Sekianlah artikel Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinas Saling Lempar Bola Panas soal Perizinan Rumah Cantik dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/dinas-saling-lempar-bola-panas-soal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :