Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
link : Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
Judul : Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
link : Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyampaikan perihal reformasi pajak saat menjadi pembicara utama di KTT G20 di Hamburg, Jerman. Jokowi juga menyinggung soal pertukaran data sementara untuk tema perdagangan bebas dan pertumbuhan.
Indonesia mengapresiasi upaya OECD dan Negara G20 dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), memfasilitasi Automatic Exchange of Information (AEoI), dan mengimplementasikan Multilateral Instrument (MLI).
Jokowi mengimbau semua harus memastikan bahwa AEOI dapat mengembalikan kewajiban wajib pajak ke negaranya dan memastikan pertukaran data yang memberikan manfaat.
"Indonesia baru menyelesaikan program tax amnesty sebagai bagian reformasi perpajakan. Dari USD366 miliar aset yang diungkap, sekitar 21 persen adalah aset yang disembunyikan di luar negeri," jelas Presiden.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 8 Juli 2017.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam Leaders Retreat sesi II tersebut adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia terus berusaha menunjukkan keseriusan menerapkan pertukaran informasi otomatis atau AEoI dalam mendukung penerimaan pajak.
Sri Mulyani pun membawa kajian awal dalam rencana penerapan keterbukaan informasi di Indonesia pada pertemuan Menteri Keuangan negara-negara G20 pada Maret di Hamburg, Jerman.
Dalam penerapan AEoI, negara-negara anggota harus secara sukarela memberikan informasi sedetail-detailnya secara otomatis. Di Indonesia saat ini, beberapa data memang masih belum bisa dibuka karena terganjal UU. Misalnya saja data nasabah perbankan.
UU Perbankan mengamanatkan bahwa data nasabah merupakan hal yang sifatnya rahasia. Artinya untuk mendapatkan data tersebut, pemerintah harus mengamandemen UU terlebih dahulu. Namun, untuk merevisi UU tentu perlu waktu yang tak sedikit. Oleh karenanya pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu).
Indonesia mengapresiasi upaya OECD dan Negara G20 dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), memfasilitasi Automatic Exchange of Information (AEoI), dan mengimplementasikan Multilateral Instrument (MLI).
Jokowi mengimbau semua harus memastikan bahwa AEOI dapat mengembalikan kewajiban wajib pajak ke negaranya dan memastikan pertukaran data yang memberikan manfaat.
"Indonesia baru menyelesaikan program tax amnesty sebagai bagian reformasi perpajakan. Dari USD366 miliar aset yang diungkap, sekitar 21 persen adalah aset yang disembunyikan di luar negeri," jelas Presiden.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 8 Juli 2017.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam Leaders Retreat sesi II tersebut adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia terus berusaha menunjukkan keseriusan menerapkan pertukaran informasi otomatis atau AEoI dalam mendukung penerimaan pajak.
Sri Mulyani pun membawa kajian awal dalam rencana penerapan keterbukaan informasi di Indonesia pada pertemuan Menteri Keuangan negara-negara G20 pada Maret di Hamburg, Jerman.
Dalam penerapan AEoI, negara-negara anggota harus secara sukarela memberikan informasi sedetail-detailnya secara otomatis. Di Indonesia saat ini, beberapa data memang masih belum bisa dibuka karena terganjal UU. Misalnya saja data nasabah perbankan.
UU Perbankan mengamanatkan bahwa data nasabah merupakan hal yang sifatnya rahasia. Artinya untuk mendapatkan data tersebut, pemerintah harus mengamandemen UU terlebih dahulu. Namun, untuk merevisi UU tentu perlu waktu yang tak sedikit. Oleh karenanya pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu).
Demikianlah Artikel Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat
Sekianlah artikel Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/di-ktt-g20-jokowi-memastikan-kebijakan.html