Di Indonesia Ada 334.039 Ormas

Di Indonesia Ada 334.039 Ormas - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Di Indonesia Ada 334.039 Ormas telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Di Indonesia Ada 334.039 Ormas

link : Di Indonesia Ada 334.039 Ormas

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui jalur pengadilan memakan waktu sangat lama. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diharapkan memudahkan pemerintah mengatur ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

"Pembubaran ormas tidak cukup enam bulan. Ada pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Makanya diperlukan perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Perppu Ormas untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI, di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Dodi menilai penerbitan Perppu Ormas merupakan salah satu jawaban untuk mengantisipasi tidak terjadi peristiwa besar yang tidak diinginkan dan telat ditangani. Pasalnya, saat ini jumlah ormas di Indonesia mencapai 334.039, tidak sebanding dengan kemampuan pembinaannya.

"Pemerintah kewalahan. Sebagai antisipasi, diambil langkah konstitusional dengan perppu," jelasnya.

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 untuk menggantikan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas yang dinilai tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak memadainya UU Ormas, sambung Dodi, antara lain dalam hal tidak terwadahinya asas hukum contrario actus di mana lembaga yang mengeluarkan izin ormas (Kemenkum dan HAM) tidak punya kewenangan mencabut izin yang dikeluarkan.
Selain itu, dalam UU Ormas, pengertian ajaran dan tindakan bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah di Indonesia membuktikan ada ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.



Selaras

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mencegah konten negatif dan bertentangan dengan Pancasila di dunia maya, berjalan selaras dengan Perppu Ormas.

"Jika ada ormas mempromosikan konten negatif dan bertentangan dengan Pancasila di dunia maya bisa langsung terkena UU ITE," katanya dalam kesempatan yang sama.

Dia menyatakan, Kemenkominfo memiliki tugas untuk menyosialisasikan Perppu Ormas. Kemenkominfo juga akan menyosialisasikan jika ada ormas yang dicabut izinnya.

"Soal penindakan, kompetensinya di Kemenkum dan HAM. Kami menyosialisasikan kenapa ormas tertentu ditindak supaya jadi pembelajaran masyarakat."

Peneliti muda Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menilai Perppu Ormas memiliki kelemahan, baik dalam hal proses maupun substansi. Dari segi prosedural, penerbitan perppu tidak memenuhi tiga prasyarat sebagaimana dinyatakan MK dalam Putusan Nomor 38/PUU-VII/2009.

Tiga prasyarat itu, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, adanya kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait sanksi terhadap ormas. UU Ormas dengan jelas mengatur sanksi, termasuk pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945." (Media Indonesia)...

Demikianlah Artikel Di Indonesia Ada 334.039 Ormas

Sekianlah artikel Di Indonesia Ada 334.039 Ormas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Di Indonesia Ada 334.039 Ormas dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/di-indonesia-ada-334039-ormas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :