Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas

Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas

link : Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disebut merugikan negara Rp400 triliun. Kepolisian menyebut perusahaan swasta ini diduga curang dalam menjalankan bisnisnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan informasi terkait kerugian negara masih simpang siur. Belum diketahui dasar penghitungan kerugian tersebut.

"Informasi ini tidak tepat dan menyesatkan publik dan penegak hukum. Pengitungan seperti apa?" Kata Lely di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu. Ia menilai hitungan Bareskrim Polri terkait kerugian negara akibat PT IBU sangat bombastis.

Said tak paham apa dasar hitung-hitungan mereka. Ia mengatakan padi subsidi yang dijual mahal tidak mungkin merugikan negara. "Kalaupun swasta membeli padi murah dengan harga mahal, kenapa merugikan?" ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli lalu. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan pabrik perusahaan ini. Tito mengatakan PT IBU diduga bertindak curang dalam berbisnis beras. Akibat kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.

PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.

PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2u6TYAU

Demikianlah Artikel Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas

Sekianlah artikel Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/dasar-hitungan-kerugian-negara-akibat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :