BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial

BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial

link : BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Juli 2017, peraturan ini juga diharapkan akan meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter. Ketentuan SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI antara lain, pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK. Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan. Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia. Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK. Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor. Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.
Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi/lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi. Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel.

Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK. Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK.

PBI ini mulai berlaku sejak 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada 2 Januari 2018. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada Bank Indonesia.

Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan. Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional....


Sumber : http://ift.tt/2tIG7VP

Demikianlah Artikel BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial

Sekianlah artikel BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Terbitkan Aturan tentang Surat Berharga Komersial dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/bi-terbitkan-aturan-tentang-surat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :