BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
link : BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
Judul : BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
link : BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS, mulai 12 Juli 2017. Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2017, penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH).
baca : RI-Tiongkok Perpanjang Kerja Sama Currency Swap USD130 Miliar
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2017, penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH).
baca : RI-Tiongkok Perpanjang Kerja Sama Currency Swap USD130 Miliar
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan BI tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan BI tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Demikianlah Artikel BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS
Sekianlah artikel BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Non-Dolar AS dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/bi-buka-transaksi-swap-lindung-nilai.html