Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
link : Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
Judul : Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
link : Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Kendal: Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago kini sudah sulit ditemukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU) itu sudah ditarik dari peredaraan oleh distributornya.
"Sudah dua hari ini beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago ditarik oleh distributor wilayah Kendal. Saya juga tidak jualan lagi, menunggu keputusan dari pabriknya," kata Nurul, pedagang beras di Pasar Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 29 Juli 2017.
Nurul mengaku, dirinya belum tahu kapan beras Makyuss dan Cap Ayam Jago kembali dijual. Menurutnya, dua merek beras tersebut cukup banyak peminat.
(Baca: YLKI Sebut Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Bukan Dioplos)
Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago juga tidak ditemukan di supermarket. Pihak supermarket memilih menariknya dari rak setelah ada kabar PT IBU melakukan pengopolosan beras.
"Di gudang juga sudah tidak ada stok. Saya tidak tahu alasannya apa, saya hanya bertugas menjual saja," kata Dina, pegawai salah satu supermarket di Kendal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kendal Sukron mengatakan, belum ada intruksi untuk menarik beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago dari pasaran. Pihaknya juga tidak berencana melakukan operasi beras.
"Sudah dua hari ini beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago ditarik oleh distributor wilayah Kendal. Saya juga tidak jualan lagi, menunggu keputusan dari pabriknya," kata Nurul, pedagang beras di Pasar Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 29 Juli 2017.
Nurul mengaku, dirinya belum tahu kapan beras Makyuss dan Cap Ayam Jago kembali dijual. Menurutnya, dua merek beras tersebut cukup banyak peminat.
(Baca: YLKI Sebut Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Bukan Dioplos)
Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago juga tidak ditemukan di supermarket. Pihak supermarket memilih menariknya dari rak setelah ada kabar PT IBU melakukan pengopolosan beras.
"Di gudang juga sudah tidak ada stok. Saya tidak tahu alasannya apa, saya hanya bertugas menjual saja," kata Dina, pegawai salah satu supermarket di Kendal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kendal Sukron mengatakan, belum ada intruksi untuk menarik beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago dari pasaran. Pihaknya juga tidak berencana melakukan operasi beras.
"Kami menunggu keputusan dari pemerintah saja," pungkas Sukron.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah Kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan pabrik PT IBU. Tito mengatakan, PT IBU diduga bertindak curang dalam berbisnis beras.
Akibat kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun. PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Baca: Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas)
Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur....
Sumber : http://ift.tt/2hb8Tsz
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah Kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan pabrik PT IBU. Tito mengatakan, PT IBU diduga bertindak curang dalam berbisnis beras.
Akibat kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun. PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Baca: Dasar Hitungan Kerugian Negara Akibat PT IBU Belum Jelas)
Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur....
Sumber : http://ift.tt/2hb8Tsz
Demikianlah Artikel Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran
Sekianlah artikel Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ditarik dari Peredaran dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/beras-maknyuss-dan-cap-ayam-jago.html