Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
link : Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Judul : Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
link : Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Tulungagung: Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya program tersebut, para pahlawan devisa ini bakal meraih sejumlah manfaat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, skema perlindungan TKI lewat BPJS Ketenagakerjaan bisa dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan hingga TKI balik lagi ke tanah air Indonesia. Untuk meraih perlindungan tersebut, TKI hanya membayar iuran sebesar Rp370 ribu.
"Iuran sebesar Rp370 ribu untuk sekali bayar, para calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian)," ujar Agus, ditemui dalam acara 'Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKI oleh Kemenaker' di Pendopo Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2017.
Manfaat lain dari program ini, Agus menyebutkan, TKI bisa mendapatkan beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, skema perlindungan TKI lewat BPJS Ketenagakerjaan bisa dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan hingga TKI balik lagi ke tanah air Indonesia. Untuk meraih perlindungan tersebut, TKI hanya membayar iuran sebesar Rp370 ribu.
"Iuran sebesar Rp370 ribu untuk sekali bayar, para calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian)," ujar Agus, ditemui dalam acara 'Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKI oleh Kemenaker' di Pendopo Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2017.
Manfaat lain dari program ini, Agus menyebutkan, TKI bisa mendapatkan beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta," terang dia.
Bukan hanya itu saja, lanjut Agus, TKI pun mendapatkan perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa maupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi yang juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," papar Agus.
Untuk program ini, Agus menekankan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI.
"Diharapkan semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya," pungkas Agus.
...
Sumber : http://ift.tt/2eXyRPz
Bukan hanya itu saja, lanjut Agus, TKI pun mendapatkan perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa maupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi yang juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," papar Agus.
Untuk program ini, Agus menekankan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI.
"Diharapkan semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya," pungkas Agus.
...
Sumber : http://ift.tt/2eXyRPz
Demikianlah Artikel Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Sekianlah artikel Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bayar Rp370 Ribu, TKI Peroleh Banyak Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/bayar-rp370-ribu-tki-peroleh-banyak.html