Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
link : Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
Judul : Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
link : Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 10 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal gagal berangkat ke kawasan Timur Tengah. Penyebabnya, perusahaan penyalur TKI tersebut tidak lagi mempunyai izin.
Kasus ini terungkap oleh satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Petugas menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang bernama PT Nurafi Ilman Jaya di Condet, Jakarta Timur.
"10 orang calon TKI akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," kata Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa 11 Juli 2017.
Baca: 6 Calon TKI Ilegal Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta
Kasus ini terungkap oleh satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Petugas menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang bernama PT Nurafi Ilman Jaya di Condet, Jakarta Timur.
"10 orang calon TKI akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," kata Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa 11 Juli 2017.
Baca: 6 Calon TKI Ilegal Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta
10 TKI tersebut diketahui berinisial AR, N, J, S, dan AN asal Cianjur, A dan MY asal Cicalengka, Y asal Cikarang, NF asal Cipanas, dan N asal Sukabumi. Menurut Ferdi, petugas juga menahan perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja sebagai penyiap segala kebutuhan calon TKI.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," ucap Ferdi.
Ferdi mengungkap, calon TKI tersebut mendapat uang sebesar Rp6 juta dari sponsor. Namun, belakangan diketahui dari surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.
Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, satu bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," ucap Ferdi.
Ferdi mengungkap, calon TKI tersebut mendapat uang sebesar Rp6 juta dari sponsor. Namun, belakangan diketahui dari surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.
Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, satu bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.
Demikianlah Artikel Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal
Sekianlah artikel Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur Calon TKI Ilegal dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/bareskrim-bongkar-sindikat-penyalur.html