Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
link : Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Judul : Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
link : Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Penyuap anggota Komisi V DPR dalam kasus proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Bawah Kementerian PUPR, So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ini juga didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Masud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Aseng dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin dan Yudi Widiana Adia. Dia juga terbukti mengalirkan uang haram tersebut ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang suap dimaksudkan agar ketiga anggota DPR tersebut mengupayakan proyek program aspirasi DPR RI yang kemudian disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Aseng terbukti memberikan uang Rp330 juta kepada Damayanti. Uang tersebut diketahui untuk keperluan kampanye politikus PDIP itu di Jawa Tengah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Masud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Aseng dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin dan Yudi Widiana Adia. Dia juga terbukti mengalirkan uang haram tersebut ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang suap dimaksudkan agar ketiga anggota DPR tersebut mengupayakan proyek program aspirasi DPR RI yang kemudian disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Aseng terbukti memberikan uang Rp330 juta kepada Damayanti. Uang tersebut diketahui untuk keperluan kampanye politikus PDIP itu di Jawa Tengah.
Aseng dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,4 miliar kepada Musa Zainuddin. Uang itu bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan politikus PKB ini.
Aseng juga memberikan uang sejumlah Rp11,5 miliar pada Yudiwidiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016
Aseng juga mencairkan Rp500 juta untuk Amran yang menjadi komitmen Rp2,6 miliar. Aseng juga memberikan Rp2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015. Uang itu digunakan untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.
Fulus itu diketahui hasil dari patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir. Atas perbuatannya ini Aseng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim. Aseng yang tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi jadi hal yang memberatkan hukuman. Sopan, tidak pernah dihukum, berpartisipati untuk mengembangkan infrastruktur di daerah jadi hal yang meringankan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Aseng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Aseng menyatakan tidak naik banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji putusan hakim....
Sumber : http://ift.tt/2uN3hJN
Aseng juga memberikan uang sejumlah Rp11,5 miliar pada Yudiwidiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016
Aseng juga mencairkan Rp500 juta untuk Amran yang menjadi komitmen Rp2,6 miliar. Aseng juga memberikan Rp2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015. Uang itu digunakan untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.
Fulus itu diketahui hasil dari patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir. Atas perbuatannya ini Aseng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim. Aseng yang tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi jadi hal yang memberatkan hukuman. Sopan, tidak pernah dihukum, berpartisipati untuk mengembangkan infrastruktur di daerah jadi hal yang meringankan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Aseng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Aseng menyatakan tidak naik banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji putusan hakim....
Sumber : http://ift.tt/2uN3hJN
Demikianlah Artikel Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Sekianlah artikel Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/aseng-divonis-4-tahun-penjara-atas.html