Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
link : Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
Judul : Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
link : Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme mendesak untuk segera disahkan. Selain dibutuhkan aparat penegak hukum, menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, UU Antiterorisme sangat diperlukan untuk mengantisipasi pulangnya warga negara Indonesia (WNI) yang ikut berperang bersama Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah.
"Indonesia punya pengalaman dengan kembalinya sejumlah orang yang berjuang di Afghanistan. Memang tidak semua dari mereka yang jadi jihadis, tapi kewaspadaan tetap diperlukan," ujar Bonar dalam konferensi pers di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Hingga kini, belum ada aturan hukum yang dibuat untuk menjerat WNI yang bergabung dengan organisasi teroris di luar negeri. Meski demikian, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme sejumlah sanksi tegas disiapkan bagi mereka yang diketahui ikut berperang bersama kelompok-kelompok teroris di luar negeri.
Pada Pasal 12A ayat (2) RUU Antiterorisme, misalnya, disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Draf RUU Terorisme juga memuat kewenangan aparat keamanan untuk menahan terduga teroris dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap jaringan teroris (pre-trial detention). Hal itu termaktub dalam pasal 43 ayat (1).
"Indonesia punya pengalaman dengan kembalinya sejumlah orang yang berjuang di Afghanistan. Memang tidak semua dari mereka yang jadi jihadis, tapi kewaspadaan tetap diperlukan," ujar Bonar dalam konferensi pers di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Hingga kini, belum ada aturan hukum yang dibuat untuk menjerat WNI yang bergabung dengan organisasi teroris di luar negeri. Meski demikian, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme sejumlah sanksi tegas disiapkan bagi mereka yang diketahui ikut berperang bersama kelompok-kelompok teroris di luar negeri.
Pada Pasal 12A ayat (2) RUU Antiterorisme, misalnya, disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Draf RUU Terorisme juga memuat kewenangan aparat keamanan untuk menahan terduga teroris dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap jaringan teroris (pre-trial detention). Hal itu termaktub dalam pasal 43 ayat (1).
Baca: 17 Kementerian akan Tangani WNI Eks ISIS
Guna menangani kasus-kasus terorisme, menurut Bonar, pasal-pasal preventif memang dibutuhkan. Namun, ia mengingatkan, penggunaan pasal-pasal preventif harus diterapkan secara hati-hati sehingga tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Peneliti terorisme dan kekerasan dari Setara Institute M. Syauqillah mengatakan saat ini ISIS terus terdesak di Irak dan Suriah. Mereka telah menyerukan kepada mantan pejuang dan simpatisan ISIS agar menggelar amaliah (melancarkan aksi teror) di seluruh dunia.
"Itu (amaliah) adalah gejala ISIS sudah melemah dan mereka (WNI yang bergabung dengan ISIS) berpotensi melakukan aksi-aksi teror sebagaimana mantan pejuang Afghanistan dulu. Jangan sampai ketika pulang, belum ada aturan yang bisa menjerat mereka," ujar dia.
Kental nuansa politis
Pembahasan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut dianggap kental nuansa politis ketimbang memahami kegentingan penuntasan beleid. Kritik itu disampaikan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, seharusnya tidak sulit untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme karena DPR hanya menyempurnakan payung hukum tersebut.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo optimistis pembahasan akan segera rampung. "Targetnya kan masa sidang ini selesai." (Pol/FD/LD/DW/DG/RF/AD/BU/BY/P-1)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tHoQsN; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Guna menangani kasus-kasus terorisme, menurut Bonar, pasal-pasal preventif memang dibutuhkan. Namun, ia mengingatkan, penggunaan pasal-pasal preventif harus diterapkan secara hati-hati sehingga tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Peneliti terorisme dan kekerasan dari Setara Institute M. Syauqillah mengatakan saat ini ISIS terus terdesak di Irak dan Suriah. Mereka telah menyerukan kepada mantan pejuang dan simpatisan ISIS agar menggelar amaliah (melancarkan aksi teror) di seluruh dunia.
"Itu (amaliah) adalah gejala ISIS sudah melemah dan mereka (WNI yang bergabung dengan ISIS) berpotensi melakukan aksi-aksi teror sebagaimana mantan pejuang Afghanistan dulu. Jangan sampai ketika pulang, belum ada aturan yang bisa menjerat mereka," ujar dia.
Kental nuansa politis
Pembahasan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut dianggap kental nuansa politis ketimbang memahami kegentingan penuntasan beleid. Kritik itu disampaikan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, seharusnya tidak sulit untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme karena DPR hanya menyempurnakan payung hukum tersebut.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo optimistis pembahasan akan segera rampung. "Targetnya kan masa sidang ini selesai." (Pol/FD/LD/DW/DG/RF/AD/BU/BY/P-1)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tHoQsN; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak
Sekianlah artikel Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Antisipasi Eks Anggota ISIS Mendesak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/antisipasi-eks-anggota-isis-mendesak.html