Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20% telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
link : Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat kepentingan nasional ya, pemerintah, eksekutif, dan legislatif bertemu. Pertemuan antarpansus, atau pada level menteri belum menghasilkan suatu kesepakatan kita tingkatkan ke presiden, ya enggak masalah," ucapnya.
Sejauh ini memang sudah ada pertemuan yang rutin dengan elite-elite politik dalam membahas RUU Pemilu, tetapi belum tercapai semua kesepakatan. Meski demikian, belum 10 partai yang ditemui pemerintah.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu dijadwalkan tadi malam di pansus.
Optimistis
Meski begitu panitia khusus (pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bertekad dapat menyelesaikan empat isu krusial secepatnya. Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, empat isu krusial yang diharapkan dapat disepakati pada tadi malam ialah parliamentary threshold (4%).
Kedua, sistem pemilu yang sebagian besar fraksi cenderung menginginkan sistem pemilu terbuka.
Ketiga, metode konversi suara dari suara pemilih dalam pemilu menjadi kursi anggota parlemen yang masih ada dua sikap, yakni saint lague murni (suara terbanyak) dan quota harre.
Keempat, alokasi kursi anggota parlemen di daerah pemilihan atau district magnitude yang masih terbelah, yakni 3-8 atau 3-10 kursi per daerah pemilihan.
Satu isu krusial yang masih alot, yakni presidential threshold karena pemerintah berkukuh pada usulan 20%-25%, yakni 20% suara di DPR atau 25% suara nasional. (Ant/P-2)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tAnP7K; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Judul : Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
link : Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Terjawab sudah kenapa pemerintah meyakini jika pemilihan presiden harus menggunakan presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden. Hal ini karena mengacu kepada konstitusi yang ada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan menggunakan atau tidak menggunakan ambang batas presiden mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran konstitusi.
"UUD 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, jika ditelusuri dalam risalah amendemen ketiga UUD 1945 tidak ditemukan dialektika pengamendemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold.
"Dengan demikian dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ke dalam UU merupakan open legal policy yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU," ujarnya.
Tjahjo mencontohkan selama dua kali pilpres serta pilkada serentak demokratis tidak ada masalah. "Dengan ketentuan PT 20% dan 25%, ketentuan yang sudah baik ini kenapa harus diubah," ujarnya.
Menteri Polhukam Wiranto menambahkan pemerintah tidak ngotot soal PT 20% tapi itu semua demi rakyat. "Asal ada satu argumentasi sehat untuk apa mesti ngotot," kata Wiranto.
Wiranto mengajak pembahasan RUU Pemilu tidak lagi molor karena berpengaruh pada persiapan Pemilu 2019. Soal usulan rapat konsultasi DPR dan Presiden, Wiranto membuka kemungkinan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan menggunakan atau tidak menggunakan ambang batas presiden mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran konstitusi.
"UUD 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, jika ditelusuri dalam risalah amendemen ketiga UUD 1945 tidak ditemukan dialektika pengamendemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold.
"Dengan demikian dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ke dalam UU merupakan open legal policy yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU," ujarnya.
Tjahjo mencontohkan selama dua kali pilpres serta pilkada serentak demokratis tidak ada masalah. "Dengan ketentuan PT 20% dan 25%, ketentuan yang sudah baik ini kenapa harus diubah," ujarnya.
Menteri Polhukam Wiranto menambahkan pemerintah tidak ngotot soal PT 20% tapi itu semua demi rakyat. "Asal ada satu argumentasi sehat untuk apa mesti ngotot," kata Wiranto.
Wiranto mengajak pembahasan RUU Pemilu tidak lagi molor karena berpengaruh pada persiapan Pemilu 2019. Soal usulan rapat konsultasi DPR dan Presiden, Wiranto membuka kemungkinan itu.
"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat kepentingan nasional ya, pemerintah, eksekutif, dan legislatif bertemu. Pertemuan antarpansus, atau pada level menteri belum menghasilkan suatu kesepakatan kita tingkatkan ke presiden, ya enggak masalah," ucapnya.
Sejauh ini memang sudah ada pertemuan yang rutin dengan elite-elite politik dalam membahas RUU Pemilu, tetapi belum tercapai semua kesepakatan. Meski demikian, belum 10 partai yang ditemui pemerintah.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu dijadwalkan tadi malam di pansus.
Optimistis
Meski begitu panitia khusus (pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bertekad dapat menyelesaikan empat isu krusial secepatnya. Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, empat isu krusial yang diharapkan dapat disepakati pada tadi malam ialah parliamentary threshold (4%).
Kedua, sistem pemilu yang sebagian besar fraksi cenderung menginginkan sistem pemilu terbuka.
Ketiga, metode konversi suara dari suara pemilih dalam pemilu menjadi kursi anggota parlemen yang masih ada dua sikap, yakni saint lague murni (suara terbanyak) dan quota harre.
Keempat, alokasi kursi anggota parlemen di daerah pemilihan atau district magnitude yang masih terbelah, yakni 3-8 atau 3-10 kursi per daerah pemilihan.
Satu isu krusial yang masih alot, yakni presidential threshold karena pemerintah berkukuh pada usulan 20%-25%, yakni 20% suara di DPR atau 25% suara nasional. (Ant/P-2)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tAnP7K; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20%
Sekianlah artikel Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Alasan Pemerintah Ngotot Parliamentary Threshold 20% dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/alasan-pemerintah-ngotot-parliamentary.html