Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
link : Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Judul : Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
link : Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi soal keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto (SN) dalam kasus KTP elektronik. Kini, giliran Dedi Prijono, abang dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang diperiksa penyidik.
"Dedi Prijono diperiksa untuk tersangka SN dengan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2017.
Penyidik KPK memang berulang kali menggali informasi terkait keterlibatan Novanto dari Andi Narogong bersaudara. KPK menduga Novanto ikut terlibat dalam pusaran korupsi KTP-el lewat Andi yang mengatur tender dan dekat dengan dua pejabat Kemendagri yang jadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya, komisi antikorupsi juga telah memeriksa Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung dari Andi. Vidi berbisnis dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahya. Irvanto diketahui membeli saham perusahaan PT Murakabi Sejahtera dari Vidi.
PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender KTP-el. Namun, konsorsium Murakabi yang dipimpin oleh Irvanto kalah dari konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).
Dalam sidang Irman dan Sugiharto, terungkap peran Dedi dan Vidi yang diutus Andi untuk mengatur tender. Mereka mengumpulkan perusahaan vendor dan menyusun teknis proyek bersama Kemendagri dan tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca: Keponakan Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK
Ketiganya kerap hadir dalam pertemuan-pertemuan di Ruko Fatmawati. Tiga bersaudara ini pula yang menbentuk Tim Fatmawati untuk menyusun proyek dan diduga terlibat banyak dalam tender proyek pusaran korupsi KTP-el.
Novanto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada 17 Juli 2017. Langkah itu diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
Baca: Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Dia diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2tYPX68
"Dedi Prijono diperiksa untuk tersangka SN dengan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2017.
Penyidik KPK memang berulang kali menggali informasi terkait keterlibatan Novanto dari Andi Narogong bersaudara. KPK menduga Novanto ikut terlibat dalam pusaran korupsi KTP-el lewat Andi yang mengatur tender dan dekat dengan dua pejabat Kemendagri yang jadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya, komisi antikorupsi juga telah memeriksa Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung dari Andi. Vidi berbisnis dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahya. Irvanto diketahui membeli saham perusahaan PT Murakabi Sejahtera dari Vidi.
PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender KTP-el. Namun, konsorsium Murakabi yang dipimpin oleh Irvanto kalah dari konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).
Dalam sidang Irman dan Sugiharto, terungkap peran Dedi dan Vidi yang diutus Andi untuk mengatur tender. Mereka mengumpulkan perusahaan vendor dan menyusun teknis proyek bersama Kemendagri dan tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca: Keponakan Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK
Ketiganya kerap hadir dalam pertemuan-pertemuan di Ruko Fatmawati. Tiga bersaudara ini pula yang menbentuk Tim Fatmawati untuk menyusun proyek dan diduga terlibat banyak dalam tender proyek pusaran korupsi KTP-el.
Novanto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada 17 Juli 2017. Langkah itu diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
Baca: Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Dia diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2tYPX68
Demikianlah Artikel Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Sekianlah artikel Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/abang-andi-narogong-diperiksa-untuk.html