Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang

Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang

link : Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Aksi terorisme di pos penjagaan Markas Polda Sumatera Utara yang menyebabkan satu anggota Polri meninggal merupakan peringatan serius bagi negara. Kemampuan mencegah segala bentuk terorisme, termasuk mencegah segala tindakan yang berpotensi bertransformasi menjadi tindakan teror, mesti digalakkan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus. Polri, menurut Hendardi, membutuhkan kewenangan prasidang sebagai manifestasi doktrin pencegahan yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme.

"Kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid, misalnya keterlibatan seseorang dalam latihan perang/militer," kata Hendardi baru-baru ini.

Selama ini, aksi terorisme diduga dilakukan aktor yang sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme. Akan tetapi, karena kewenangan pencegahan yang terbatas, sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak.

Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan.

Kendati begitu, diakui Hendardi, kewenangan prasidang berpotensi melanggar HAM sehingga kerangka pemberantasan terorisme harus diletakkan dalam rezim peradilan pidana.

"Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana," papar Hendardi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan kasus penyerangan terhadap Polda Sumatera Utara semakin memacu DPR untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Disebutkannya, salah satu yang menjadi polemik dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme ialah pelibatan TNI dalam operasi penangkalan terorisme.

"Saya melihat bahwa sejauh yang bisa kita terima, pelibatan TNI dalam operasi-operasi penanganan teror tentu diperlukan. Sebatas mana keterlibatan ini, itu yang harus segera dicarikan titik temunya," pungkas Mulfachri.

Tingkatkan kewaspadaan

RUU Antiterorisme yang saat ini masih digodok di tingkat panitia khusus (pansus), menurut Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, jangan menjadi alasan untuk bersikap lengah terhadap potensi dan ancaman terorisme.

Aparat masih bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. "Gunakanlah undang-undang yang ada. Juga ada pengaturan di dalam KUHP, tetapi tentu dalam iktikad yang baik."

Pihaknya pun tetap mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme. Syafi'i berharap seluruh fraksi segera mencapai kata sepakat terhadap isu-isu krusial. Ia mengatakan secara substantif revisi UU yang diajukan pemerintah hanya terkait dengan penindakan.

Pansus dan panja menyepakati revisi tak hanya menyangkut penindakan, tapi juga diawali dengan pencegahan, baru tindakan. Kondisi itu membuat pembahasan memakan waktu cukup panjang.

"Kita bahas pasal per pasal sehingga bisa dipastikan, tahun ini undang-undang ini dapat selesai," kata politikus Partai Gerindra itu. (P-1)

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2ukb66r; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.

Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.

Demikianlah Artikel Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang

Sekianlah artikel Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terorisme Harus Dicegah dengan Wewenang Prasidang dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/terorisme-harus-dicegah-dengan-wewenang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :