Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
link : Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
Judul : Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
link : Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jepara: Enam juru parkir liar diperiksa di Mapolres Jepara, Jawa Tengah. Mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar oleh tim Samber Pungli Kabupaten Jepara. Mereka merupakan juru parkir liar di objek wisata Pantai Pasir Putih Bandengan, Pantai Teluk Awur, dan Pantai Empurancak.
Seperti diketahui, setiap musim libur lebaran, pantai-pantai di Kabupaten Jepara selalu dipadati pengunjung. Baik pantai yang resmi di kelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara maupun pantai yang dikelola pemerintah desa.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, juru parkir liar ini ditangkap lantaran memungut uang dari para penegendara, tapi hasilnya tidak untuk pemerintah. Juru parkir membandrol tarif parkir diatas ketentuan pemerintah daerah dan tidak disetorkan ke kas daerah.
“Tarif parkir mulai Rp5 ribu sampai Rp15 ribu dan tidak disetor ke daerah,” ujar Yudianto di Mapolres Jepara, Kamis 29 Juni 2017.
Yudianto melanjutkan, pihaknya belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku Pungli ini. Saat ini, ke enam pelaku Pungli masih diperiksa intensif di Mapolres Jepara.
Seorang pelaku Pungli di kawasan Pantai Teluk Awur, Sulistyono menyampaikan, sejak empat tahun terakhir dia bersama sejumlah rekannya menarik parkir dan tiket masuk pengunjung Pantai Teluk Awur. Dia mengaku, yang dia kerjakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa Teluk Awur.
Seperti diketahui, setiap musim libur lebaran, pantai-pantai di Kabupaten Jepara selalu dipadati pengunjung. Baik pantai yang resmi di kelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara maupun pantai yang dikelola pemerintah desa.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, juru parkir liar ini ditangkap lantaran memungut uang dari para penegendara, tapi hasilnya tidak untuk pemerintah. Juru parkir membandrol tarif parkir diatas ketentuan pemerintah daerah dan tidak disetorkan ke kas daerah.
“Tarif parkir mulai Rp5 ribu sampai Rp15 ribu dan tidak disetor ke daerah,” ujar Yudianto di Mapolres Jepara, Kamis 29 Juni 2017.
Yudianto melanjutkan, pihaknya belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku Pungli ini. Saat ini, ke enam pelaku Pungli masih diperiksa intensif di Mapolres Jepara.
Seorang pelaku Pungli di kawasan Pantai Teluk Awur, Sulistyono menyampaikan, sejak empat tahun terakhir dia bersama sejumlah rekannya menarik parkir dan tiket masuk pengunjung Pantai Teluk Awur. Dia mengaku, yang dia kerjakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa Teluk Awur.
“Uang tiket masuk diberikan sepenuhnya kepada desa, tapi kalau uang hasil parkir hanya sebagian yang diberikan kepada desa,” kata Sulistyono.
Setiap pengunjung Pantai Teluk Awur, Sulistyono mengenakan tiket masuk sebesar Rp1.000. Sementara untuk parkir mobil dikenakan tarif Rp10 ribu.
“Kalau parkir sepeda motor gratis,” imbuh Sulistyono.
Pelaku pungli di Pantai Pasir Putih Bandengan Sukri, mengaku uang hasil parkir yang dikelolanya sebagian diberikan kepada kas Rukun Warga (RW) setempat. Nantinya, uang hasil parkir dipergunakan untuk memperbaiki jalan desa, tempat ibadah, dan menata pantai.
“Ini kan objek wisata baru yang dikelola masyarakat. Waktu itu yang menata masyarakat, jalan juga masyarakat yang membuatnya. Memang untuk parkir ini belum ada izinnya, tapi sudah lapor sama desa,” kata Sukri.
Selama musim libur lebaran, Sulistyono dan Sukri mengaku, dari hasil parkir dalam sehari mampu mengantongi uang sebesar Rp1 juta.
Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.
Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.
Setiap pengunjung Pantai Teluk Awur, Sulistyono mengenakan tiket masuk sebesar Rp1.000. Sementara untuk parkir mobil dikenakan tarif Rp10 ribu.
“Kalau parkir sepeda motor gratis,” imbuh Sulistyono.
Pelaku pungli di Pantai Pasir Putih Bandengan Sukri, mengaku uang hasil parkir yang dikelolanya sebagian diberikan kepada kas Rukun Warga (RW) setempat. Nantinya, uang hasil parkir dipergunakan untuk memperbaiki jalan desa, tempat ibadah, dan menata pantai.
“Ini kan objek wisata baru yang dikelola masyarakat. Waktu itu yang menata masyarakat, jalan juga masyarakat yang membuatnya. Memang untuk parkir ini belum ada izinnya, tapi sudah lapor sama desa,” kata Sukri.
Selama musim libur lebaran, Sulistyono dan Sukri mengaku, dari hasil parkir dalam sehari mampu mengantongi uang sebesar Rp1 juta.
Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.
Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.
Demikianlah Artikel Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara
Sekianlah artikel Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Enam Juru Parkir Liar Digelandang ke Mapolres Jepara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/enam-juru-parkir-liar-digelandang-ke.html