Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
link : Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
Judul : Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
link : Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
Motobalapan | Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan pra-syarat penting dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. Namun penggunaan kebebasan berekspresi dan berpendapat, tidak boleh semau gue. Siapapun yang menggunakan hak kebebasan berpendapat semau sendiri bisa dipenjarakan bila terbukti telah melanggar hak-hak orang lain, seperti yang ditunjukkan oleh Roy Suryo, mantan menteri era Presiden SBY, yang memposting foto stupa simbul agama Budha hasil editan.
Kenapa Roy Suryo bisa dipenjarakan? Karena Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya tidak bersifat mutlak pada manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat. Sesuai hukum internasional, HAM terbagi dalam dua macam hak. Pertama, derogable rights; yakni hak yang bersifat relativ atau dapat ditunda pemenuhannya. Kedua, non-derogable rights; yakni hak yang bersifat mutlak yang tidak dapat ditunda pemenuhannya dalam kondisi darurat sekalipun, seperti hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; bebas dari perbudakan; hak persamaan dalam hukum;kebebasan beragama dan bebas dari hukuman yang berlaku secara surut (retroactive).
Hak yang tergolong dalam jenis derogable rights adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dengan berdasarkan undang-undang. Contoh hak jenis derogable rights yang bisa dibatasi berdasar undang-undang negara antara lain adalah hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas berserikat, hak membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, serta hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi. Hak kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (baik melalui lisan atau tulisan), juga termasuk dalam derogable rights.
Artinya, meski hak kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk sebagai Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh undang-undang, bukan berarti setiap orang bisa bebas berpendapat semaunya. Setiap warga bisa bebas berpendapat, tapi isi pendapatnya harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar hak-hak pihak lain yang telah diatur dalam undang-undang. Makanya, orang-orang yang berpendapat asal-asalan dengan memfitnah orang lain, bisa terkena delik hukum.
Sementara hak-hak yang tergolong dalam jenis non-derogable rights bersifat absolut karena tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Contoh non-derogable rights antara lain adalah hak atas hidup (rights to life), hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, dan hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini terlah diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak ini, mendapat kecaman sebagai negara yang melanggar hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Pendek kata, dari perspektif HAM, apa yang dilakukan Roy Suryo termasuk pelanggaran HAM karena hak kebebasan berpendapatnya diselewengkan untuk menghina hak-hak orang lain, dalam hal ini kehormatan umat Budha. Yang menherankan, ketika postingan foto stupa hasil editan jadi viral karena dianggap menghina agama Budha, Roy Suryo tiba-tiba melaporkan pengedit foto stupa ke polisi. Kalau paham ada unsur pidana dalam foto stupa editan, kenapa Roy Suryo malah memposting di akun twitternya dengan komentar asal bunyi dan tak mencerminkan intelektualitasnya sebagai mantan menteri?
Mungkin inilah salah satu keajaiban rezim Presiden SBY karena telah mengangkat menteri yang ulahnya sering menimbulkan kontoversi. Betapa tidak? Selama jadi menteri, ulah Roy Suryo kerap menuai kecaman publik. Ironinya, Roy Suryo juga ketahuan tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Yang paling memalukan, Roy Suryo sampai dilabeli dengan sebutan "Dewa Panci" lantaran perabotan dapur milik negara di rumah dinas menteri ikut diangkut usai lengser dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY.
DAFTAR KONTROVERSI ROY SURYO
1. Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas:Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
2. Kontroversi Roy Suryo di bandara:Kontroversi Roy Suryo ini sudah terjadi agak lama, sekitaran tahun 2013 ketika ia hendak bepergian dengan pesawat dan membawa banyak barang bawaan yang disimpan dalam 6 tas. Masalahnya, semua tas itu ingin dibawa masuk ke kabin pesawat sementara aturan penerbangan hanya memperbolehkan seorang penumpang membawa dua tas ke dalam kabin.
3. Kontroversi Roy Suryo tak hapal lagu Indonesia Raya: Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
4. Kontroversi Roy Suryo saat salah penerbangan:Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
5. Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci:Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan. Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kenapa Roy Suryo bisa dipenjarakan? Karena Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya tidak bersifat mutlak pada manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat. Sesuai hukum internasional, HAM terbagi dalam dua macam hak. Pertama, derogable rights; yakni hak yang bersifat relativ atau dapat ditunda pemenuhannya. Kedua, non-derogable rights; yakni hak yang bersifat mutlak yang tidak dapat ditunda pemenuhannya dalam kondisi darurat sekalipun, seperti hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; bebas dari perbudakan; hak persamaan dalam hukum;kebebasan beragama dan bebas dari hukuman yang berlaku secara surut (retroactive).
Hak yang tergolong dalam jenis derogable rights adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dengan berdasarkan undang-undang. Contoh hak jenis derogable rights yang bisa dibatasi berdasar undang-undang negara antara lain adalah hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas berserikat, hak membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, serta hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi. Hak kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (baik melalui lisan atau tulisan), juga termasuk dalam derogable rights.
Artinya, meski hak kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk sebagai Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh undang-undang, bukan berarti setiap orang bisa bebas berpendapat semaunya. Setiap warga bisa bebas berpendapat, tapi isi pendapatnya harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar hak-hak pihak lain yang telah diatur dalam undang-undang. Makanya, orang-orang yang berpendapat asal-asalan dengan memfitnah orang lain, bisa terkena delik hukum.
Sementara hak-hak yang tergolong dalam jenis non-derogable rights bersifat absolut karena tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Contoh non-derogable rights antara lain adalah hak atas hidup (rights to life), hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, dan hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini terlah diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak ini, mendapat kecaman sebagai negara yang melanggar hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Pendek kata, dari perspektif HAM, apa yang dilakukan Roy Suryo termasuk pelanggaran HAM karena hak kebebasan berpendapatnya diselewengkan untuk menghina hak-hak orang lain, dalam hal ini kehormatan umat Budha. Yang menherankan, ketika postingan foto stupa hasil editan jadi viral karena dianggap menghina agama Budha, Roy Suryo tiba-tiba melaporkan pengedit foto stupa ke polisi. Kalau paham ada unsur pidana dalam foto stupa editan, kenapa Roy Suryo malah memposting di akun twitternya dengan komentar asal bunyi dan tak mencerminkan intelektualitasnya sebagai mantan menteri?
Mungkin inilah salah satu keajaiban rezim Presiden SBY karena telah mengangkat menteri yang ulahnya sering menimbulkan kontoversi. Betapa tidak? Selama jadi menteri, ulah Roy Suryo kerap menuai kecaman publik. Ironinya, Roy Suryo juga ketahuan tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Yang paling memalukan, Roy Suryo sampai dilabeli dengan sebutan "Dewa Panci" lantaran perabotan dapur milik negara di rumah dinas menteri ikut diangkut usai lengser dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY.
DAFTAR KONTROVERSI ROY SURYO
1. Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas:Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
2. Kontroversi Roy Suryo di bandara:Kontroversi Roy Suryo ini sudah terjadi agak lama, sekitaran tahun 2013 ketika ia hendak bepergian dengan pesawat dan membawa banyak barang bawaan yang disimpan dalam 6 tas. Masalahnya, semua tas itu ingin dibawa masuk ke kabin pesawat sementara aturan penerbangan hanya memperbolehkan seorang penumpang membawa dua tas ke dalam kabin.
3. Kontroversi Roy Suryo tak hapal lagu Indonesia Raya: Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
4. Kontroversi Roy Suryo saat salah penerbangan:Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
5. Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci:Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan. Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Demikianlah Artikel Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights
Sekianlah artikel Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Blunder "Dewa Panci" Soal Penghinaan Agama Budha: Mantan Menteri Tapi Tak Paham HAM dan Derogable Rights dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2022/06/blunder-dewa-panci-soal-penghinaan.html