Jejak Jakarta International Stadium dan Bahaya Narsistik Overdosis
Judul : Jejak Jakarta International Stadium dan Bahaya Narsistik Overdosis
link : Jejak Jakarta International Stadium dan Bahaya Narsistik Overdosis
JIS Menempati Tanah Sengketa
Lokasi pembangunan JIS berada di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok. Jejak panjang pembangunan JIS tak lepas dari status tanahnya yang dipersengketakan oleh beberapa pihak. Awalnya, lokasi JIS itu ditetapkan sebagai Taman BMW oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2008, Kala itu, kawasan Taman BMW memiliki luas total 66,6 hektar. Kemudian, pada 2009 Pemprov DKI berencana mengubah Taman BMW menjadi stadion olahraga yang memiliki fasilitas lengkap kelas internasional. Sayangnya, pada 2010 rencana pembangunan stadion olahraga berkelas internasional itu terhambat akibat adanya sengketa hukum terkait status tanahnya.
Setelah macet cukup lama, pada 2014 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya nekat mencanangkan pembangunan stadion di Taman BMW untuk mengganti Stadion Lebak Bulus yang telah diubah menjadi depo mass rapid transit (MRT). Pencanangan pembangunan stadion di Taman BMW itu dilakukan Jokowi pada 28 Mei 2014 setelah Provinsi DKI Jakarta mengurus sertifikat tanahnya.. Hanya saja, pembangunan stadion ini kembali macet terkait adanya sengketa hukum lagi terkait status tanahnya. Djarot Saiful Hidayat sempat mencanangkan pembangunan stadion di Taman BMW saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2017. Namun proses pembangunan stadion di Taman BMW kembali terganjal oleh sengketa tanah. Proses pembangunan stadion baru bisa terlaksana di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Maret 2019 setelah kasus sengketa tanah benar-benar tuntas. Video pencanangan pembangunan stadion oleh Jokowi
Video pencanangan pembangunan stadion oleh Jokowi
Pembangunan Era Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti langkah dua pendahulunya dengan mencanangkan pembangunan stadion bertaraf internasional pada 14 Maret 2019. Dalam acara pencanangan itu, Anies berterima kasih kepada para pemimpin Ibu Kota pendahulunya yang telah membebaskan lahan untuk stadion. "Banyak terlibat, para gubernur, para aparat pemerintah, masyarakat yang memulai prosesi ini sejak bertahun-tahun yang lalu," kata Anies di Taman BMW, 14 Maret 2019.
Seperti halnya Jokowi, Anies juga mencanangkan pembangunan stadion di tengah gugatan sengketa lahan. PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat yang dikantongi Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dua sertifikat itu yakni sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI pada 30 September 2019. PTTUN membatalkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, dua SHP yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta tetap berlaku.
Pembangunan Jakarta International Stadium akhirnya bisa terus berjalan dengan dukungan dana 80% dari pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu penyelesaiannya. Progres pembangunan JIS itu dilaksanakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp4,5 triliun.
Demikianlah Artikel Jejak Jakarta International Stadium dan Bahaya Narsistik Overdosis
Anda sekarang membaca artikel Jejak Jakarta International Stadium dan Bahaya Narsistik Overdosis dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2022/05/jejak-jakarta-international-stadium-dan.html