Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
link : Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
Judul : Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
link : Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
Motobalapan | Pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong kinerja perdagangan berjangka komoditi melalui layanan online. Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti. Namun demikian kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh entitas illegal yang menawarkan paket investasi bodong.
Karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus bergerak memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal. Hingga Maret lalu, Bappebti telah memblokir 80 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Sementara secara kumulatif, hingga triwulan pertama 2020, terdapat 103 domain situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti yang telah diblokir.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sama sekali tidak mengendur. “Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata Tjahya, melalui keterangan tertulis, 25 April lalu.
Ditambahkannya, kendati saat ini aparatur di Kementerian Perdagangan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home, namun mereka tidak mengendurkan pengawasan. Pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang ini tetap dipantau, termasuk menindak domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengungkapkan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.
Pemblokiran yang selama ini dilakukan bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
Syist juga mengimbau masyarakat agar sebelum berinvestasi selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak gampang tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. “Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M. Syist.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Tjahya Widayanti, pernah membicarakan masalah ini dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia. Berikut video selengkapnya:
##
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, silakan dicek melalui situs web https://www.bappebti.go.id
Karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus bergerak memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal. Hingga Maret lalu, Bappebti telah memblokir 80 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Sementara secara kumulatif, hingga triwulan pertama 2020, terdapat 103 domain situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti yang telah diblokir.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sama sekali tidak mengendur. “Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata Tjahya, melalui keterangan tertulis, 25 April lalu.
Ditambahkannya, kendati saat ini aparatur di Kementerian Perdagangan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home, namun mereka tidak mengendurkan pengawasan. Pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang ini tetap dipantau, termasuk menindak domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengungkapkan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.
Pemblokiran yang selama ini dilakukan bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
Syist juga mengimbau masyarakat agar sebelum berinvestasi selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak gampang tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. “Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M. Syist.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Tjahya Widayanti, pernah membicarakan masalah ini dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia. Berikut video selengkapnya:
##
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, silakan dicek melalui situs web https://www.bappebti.go.id
Demikianlah Artikel Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal
Sekianlah artikel Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Awas, Ada Situs Investasi Bodong Tanpa Izin: Bappebti Kemendag Sudah Blokir 103 Situs Ilegal dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2020/05/awas-ada-situs-investasi-bodong-tanpa.html