Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
link : Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
Judul : Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
link : Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
Motobalapan | Pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal perempuan bisa hamil akibat berenang di kolam renang bersama pria, terus bergulir memancing kegaduhan di tengah masyarakat. Bahkan, seorang praktisi hukum, Muhammad Zakir Rasyidin, mendesak polisi agar memproses hukum Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty karena pernyataannya dinilai telah menimbulkan keresahan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, polisi sudah sisa bergerak untuk melalukan penyelidikan atas adanya dugaan Penyebaran Berita Bohong. Alasannya, jelas Zakirm apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI patut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946. Apalagi, pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sudah dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Seperti diberitakan, setelah pernyataannya soal hamil akibat renang menimbulkan kegaduhan, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Meski begitu, publik tampaknya belum bisa menerima permintaan maaf dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Karena itu Muhammad Zakir Rasyidin, yang juga ketua umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia, mendesak polisi agar memproses hukum Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty karena pernyataannya dinilai telah menimbulkan keresahan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Selain ada proses hukum, menurut Zakir, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty juga layak dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. "Pejabat publik harusnya menampilkan pernyataan mendidik yang sesuai dengan misi lembaga tempat dia menjabat” terang Zakir Rasyidin.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.
“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa perempuan tak akan bisa hamil tanpa penetrasi. Apalagi Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar menerangkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perempuan bisa hamil. Beberapa di antaranya adalah kualitas sperma, mutu ovum atau sel telur dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.
Sementara air di kolam renang tak mendukung sperma untuk bertahan. Sehingga ia memastikan pernyataan yang menyebut perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang bersama laki-laki, adalah tak berdasar.
“Kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni, yang ada kaporit segala macam di dalamnya, tidak mampu membuat sperma itu bertahan,” jelas Nazar dikutip dari Antara.
Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, polisi sudah sisa bergerak untuk melalukan penyelidikan atas adanya dugaan Penyebaran Berita Bohong. Alasannya, jelas Zakirm apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI patut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946. Apalagi, pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sudah dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Seperti diberitakan, setelah pernyataannya soal hamil akibat renang menimbulkan kegaduhan, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Meski begitu, publik tampaknya belum bisa menerima permintaan maaf dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Karena itu Muhammad Zakir Rasyidin, yang juga ketua umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia, mendesak polisi agar memproses hukum Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty karena pernyataannya dinilai telah menimbulkan keresahan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Selain ada proses hukum, menurut Zakir, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty juga layak dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. "Pejabat publik harusnya menampilkan pernyataan mendidik yang sesuai dengan misi lembaga tempat dia menjabat” terang Zakir Rasyidin.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.
“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa perempuan tak akan bisa hamil tanpa penetrasi. Apalagi Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar menerangkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perempuan bisa hamil. Beberapa di antaranya adalah kualitas sperma, mutu ovum atau sel telur dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.
Sementara air di kolam renang tak mendukung sperma untuk bertahan. Sehingga ia memastikan pernyataan yang menyebut perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang bersama laki-laki, adalah tak berdasar.
“Kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni, yang ada kaporit segala macam di dalamnya, tidak mampu membuat sperma itu bertahan,” jelas Nazar dikutip dari Antara.
Demikianlah Artikel Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana
Sekianlah artikel Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dituding Sebar Kabar Bohong, Polisi Diminta Jerat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dengan Pasal Pidana dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2020/02/dituding-sebar-kabar-bohong-polisi.html