Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

link : Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Motobalapan | Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan, mulai hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB. Demikian keterang pers Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilansir Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Sabtu.



Disebutkan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. "Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kementerian Kominfo  mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.





Demikianlah Artikel Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Sekianlah artikel Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kementerian Kominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2019/05/kementerian-kominfo-normalisasi-fitur.html

Subscribe to receive free email updates: