Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
link : Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Judul : Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
link : Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Motobalapan | Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial, terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka berinisial HS ini dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, polisi menangkap HS pada hari Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merekam aksinya saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat siang lalu.
Polisi langsung membawa tersangka HS untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS merupakan pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial.
Ada dua pasal yang dikenakan terhadap tersangka HS, yaitu pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE tentang penyebaran dokumen elektronik dengan muatan kekerasan dan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, polisi menangkap HS pada hari Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merekam aksinya saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat siang lalu.
Polisi langsung membawa tersangka HS untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS merupakan pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial.
Ada dua pasal yang dikenakan terhadap tersangka HS, yaitu pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE tentang penyebaran dokumen elektronik dengan muatan kekerasan dan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Demikianlah Artikel Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2019/05/hermawan-susanto-yang-ancam-penggal.html