Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
link : Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
Judul : Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
link : Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
Motobalapan |
Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong terkait rekapitulasi suara. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/4/2019), saat digiring ke ruang pemeriksaan, pelaku bernama Anurlina hanya bisa tertunduk.
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan rekaman suara di aplikasi WhatsApp tentang kericuhan di lokasi rekapitulasi suara pemilu, sehingga polisi melepaskan tembakan. Kabar tersebut kemudian menjadi viral sehingga meresahkan masyarakat. Padahal sama sekali tidak terjadi peristiwa seperti yang disebar luaskan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong. Selain tersangka, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, yakni Khadijah, dengan tuduhan yang sama.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(Liputan6 SCTV)
IRT di Kepulauan Riau Berurusan dengan Polisi karena Sebar Hoaks Rusuh Rekapitulasi Suara
Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong terkait rekapitulasi suara. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/4/2019), saat digiring ke ruang pemeriksaan, pelaku bernama Anurlina hanya bisa tertunduk.
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan rekaman suara di aplikasi WhatsApp tentang kericuhan di lokasi rekapitulasi suara pemilu, sehingga polisi melepaskan tembakan. Kabar tersebut kemudian menjadi viral sehingga meresahkan masyarakat. Padahal sama sekali tidak terjadi peristiwa seperti yang disebar luaskan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong. Selain tersangka, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, yakni Khadijah, dengan tuduhan yang sama.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(Liputan6 SCTV)
Demikianlah Artikel Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu
Sekianlah artikel Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lagi, Polisi Tangkap Emak-emak Kampret Penyebar Hoaks Pemilu dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2019/04/lagi-polisi-tangkap-emak-emak-kampret.html