IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan

IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan

link : IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan

Motobalapan |

JAKARTA - Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab, dalam perjalanannya Neno dinilai melakukan aksi arogan dengan menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. Tindakan Neno itu telah melanggar UU Penerbangan.

Hal itu dipaparkan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, dalam siaran pers.

Ind Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini. Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.


Demikianlah Artikel IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan

Sekianlah artikel IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel IPW Desak Polisi Tindak Neno Karena Langgar UU Penerbangan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/08/ipw-desak-polisi-tindak-neno-karena.html

Subscribe to receive free email updates: