Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati
Judul : Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati
link : Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati
Monsterbalap.com – Makin ruwet aja gaes peraturan sekarang, mending sekarang buat sampean sampean yang pajak STNK kendaraanya mati untuk segera diperpanjang di kantor samsat dari pada kena tilang.
Kalau dulu kan soal ‘Polisi melakukan tilang pada kendaraan yang pajak STNK nya mati’ maish menjadi polemik perdebatan, nahh sekarang untuk masalah tersebut Polisi resmi berhak melakukan penindakan tilang pada motor yang pajak STNK nya mati, hal itu disampaikan dalam Web resmi milik Korlantas.
Lohh mbah, bukannya masalah pajak itu urusannya Pemerintah Daerah ‘Pemda’ seperti Samsat dan Dishub? Nahh masalahnya gini gaes, berita yang sebelumnya tersebar memang seperti itu dan kita nggak tahu apakah itu benar-benar mutlak urusan Pemda atau bukan, alias masih menjadi perdebatan, jadi kita nggak tahu pastinya.
Nahh saiki sesuai yang ditulis di web resminya Korlantas bahwa Polisi berhak melakukan penilangan pada pelanggar di atas. Ada tiga pilar hukum yang jadi dasaran jika Polisi berhak menilang bagi kendaraan yang pajaknya mati.
Pertama: UU No 22 Tahun 2009, Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Paling banyak 500 ribu lohh,,kuwi malah turah2 nak nggo bayar pajak, ya tho? Ya sih itu denda maksimum, bisa jadi nggak akan sampai segitu, tapi kalu yang melakukan tindak penilang polisi nakl? Yo wess bakalan di poll ne sisan, makanya mending sekarang cepat bayar pajak kendaraane sampean.
Kedua: Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
‘Pengesahan setiap tahun’, jadi kalau STNK sampean nggak ada tanda keabsahan pada waktu yang telah ditentukan untuk bayar pajak, maka bisa diartikan bahwa kendaraan yang sampean kendarai belum sah dan berhak dilakukan tindak tilang.
Ketiga: Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Nahh saiki piye.. yakin iseh arep eyel-eyelan ambek Polisi kalo pas ketilang goro2 pajak mati? Nahh makanya mulai sekarang bayar pajak. Tanda keabsahan STNK hanya bisa didapat kalau sampean2 kabeh bayar pajak,kalau nggak bayar pajak berarti ya tidak sah. Nak ngonokuwi menurutmu piye?
The post Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati appeared first on Monsterbalap.
Demikianlah Artikel Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati
Anda sekarang membaca artikel Sekarang, Polisi berhak lakukan tilang pada pajak STNK mati dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/07/sekarang-polisi-berhak-lakukan-tilang.html