Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
link : Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
Judul : Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
link : Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
Motobalapan | Hukuman pidana penjara rupanya tak membuat para koruptor jadi jera. Dalam penjara napi koruptor ternyata tetap bisa bebas "jalan-jalan" dengan membayar ratusan juta kepada onum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), plus dapat fasilitas tahanan mewah. Namun kasus ini akhirnya dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berhasil menangkap tangan napi koruptor, termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husein. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penetapan empat orang tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. "KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat- Sabtu, 20-21 Jull 2018 di Bandung dan di Jakarta," katanya.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang yakni Wahid Husein (WH) selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Hendry Saputra (HND) selaku Staf Wahid Husein, dan Fahmi Darmawansyah (FD) selaku narapidana kasus korupsi. KPK juga mengamankan Andri Rahmat (AR) selaku narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (Tamping) Fahmi Darmawansyah, Dian Anggraini (DA) selaku istri Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) selaku istri Fahmi Darmawansyah.
Tim Satgas KPK membuka OTT dengan menangkap Wahid Husein dan istrinya Dian Anggraini pada Jumat (20/7/2018) di kediamannya yang berlokasi di Bojongsoang, Bandung, sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim Satgas KPK juga mengamankan dua unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari rumah Wahid Husein. Tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan US$ 410. "Dua mobil tersebut kemudian Langsung dibawa ke Gedung KPK, sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," ujar Syarif.
Tim Satgas lainnya secara paralel mengamankan Hendry Saputra di kediamannya yang berlokasi di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp 27.255.000. Yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Sementara di Lapas Sukamiskin, Tim Satgas memasuki 2 sel narapidana, yakni atas nama Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Dari sel Fahmi, tim mengamankan uang, Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim mengamankan uang Rp 92.960.000 dan US$ 1.000. Di sel Andri, tim juga mengamankan dokumen pernbelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya. Di sel ini juga, tim menemukan sejumlah hand phone sebagai peralatan komunikasi.
Dua Napi "Menghilang"
Tim kemudian menuju 3 sel Iain yakni atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Setelah itu, tim menuju ke gedung KPK, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan awaI terhadap lima pihak yang telah diamankan di Bandung," katanya.
Sementara Tim Satgas KPK di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, menuju ke kediaman Inneke di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu membawa Inneke ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih ianjut.
Hasil pemeriksaan, Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin diduga menerima sejumlah uang dan 2 mobil terkait jabatannya terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian atau suap yang diberikan Fahmi itu diduga terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati olehnya dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu Andri Rahmat dan Hendry Saputra.
KPK menyangka Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Wahid Husein dan Hendry Saputra selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Status Inneke Koesherawati Hanya Saksi
Inneke Koesherawati sudah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Inneke meninggalkan Gedung KPK setelah selesai diperiksa oleh penyidik KPK atas dugaan suap yang dilakukan suaminya, Fahmi Darmawansyah, terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Dengan mata yang berkaca-kaca, ia terus berjalan ke mobil Toyota Alphard B 15 TW yang sudah menunggunya.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengaku, pihaknya tengah menyelidiki perihal keluarnya dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Liberti mengatakan, berdasarkan informasi hingga Sabtu pukul 16.30 WIB, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. "Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit,” ujar Liberti saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
“Beberapa data sudah kami ambil, dari rumah sakit seperti pak Fuad Amin yang bersangkutan memang dirawat inap di sana lengkap dengan surat. Sudah difoto dan kami sudah punya data,” tambah Liberti.
Menurut Liberti, pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya napi yang bebas keluar masuk Lapas seperti yang diungkap KPK. “Menyangkut tentang pengeluaran, kami sudah mencoba mendalami. Akan turun inspektorat malam ini untuk lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat keluar. Sampai sekarang indikasi untuk jalan-jalan belum kita temukan," ujar dia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penetapan empat orang tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. "KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat- Sabtu, 20-21 Jull 2018 di Bandung dan di Jakarta," katanya.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang yakni Wahid Husein (WH) selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Hendry Saputra (HND) selaku Staf Wahid Husein, dan Fahmi Darmawansyah (FD) selaku narapidana kasus korupsi. KPK juga mengamankan Andri Rahmat (AR) selaku narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (Tamping) Fahmi Darmawansyah, Dian Anggraini (DA) selaku istri Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) selaku istri Fahmi Darmawansyah.
Tim Satgas KPK membuka OTT dengan menangkap Wahid Husein dan istrinya Dian Anggraini pada Jumat (20/7/2018) di kediamannya yang berlokasi di Bojongsoang, Bandung, sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim Satgas KPK juga mengamankan dua unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari rumah Wahid Husein. Tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan US$ 410. "Dua mobil tersebut kemudian Langsung dibawa ke Gedung KPK, sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," ujar Syarif.
Tim Satgas lainnya secara paralel mengamankan Hendry Saputra di kediamannya yang berlokasi di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp 27.255.000. Yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Sementara di Lapas Sukamiskin, Tim Satgas memasuki 2 sel narapidana, yakni atas nama Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Dari sel Fahmi, tim mengamankan uang, Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim mengamankan uang Rp 92.960.000 dan US$ 1.000. Di sel Andri, tim juga mengamankan dokumen pernbelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya. Di sel ini juga, tim menemukan sejumlah hand phone sebagai peralatan komunikasi.
Dua Napi "Menghilang"
Tim kemudian menuju 3 sel Iain yakni atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Setelah itu, tim menuju ke gedung KPK, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan awaI terhadap lima pihak yang telah diamankan di Bandung," katanya.
Sementara Tim Satgas KPK di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, menuju ke kediaman Inneke di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu membawa Inneke ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih ianjut.
Hasil pemeriksaan, Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin diduga menerima sejumlah uang dan 2 mobil terkait jabatannya terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian atau suap yang diberikan Fahmi itu diduga terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati olehnya dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu Andri Rahmat dan Hendry Saputra.
KPK menyangka Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Wahid Husein dan Hendry Saputra selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Status Inneke Koesherawati Hanya Saksi
Inneke Koesherawati sudah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Inneke meninggalkan Gedung KPK setelah selesai diperiksa oleh penyidik KPK atas dugaan suap yang dilakukan suaminya, Fahmi Darmawansyah, terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Dengan mata yang berkaca-kaca, ia terus berjalan ke mobil Toyota Alphard B 15 TW yang sudah menunggunya.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengaku, pihaknya tengah menyelidiki perihal keluarnya dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Liberti mengatakan, berdasarkan informasi hingga Sabtu pukul 16.30 WIB, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. "Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit,” ujar Liberti saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
“Beberapa data sudah kami ambil, dari rumah sakit seperti pak Fuad Amin yang bersangkutan memang dirawat inap di sana lengkap dengan surat. Sudah difoto dan kami sudah punya data,” tambah Liberti.
Menurut Liberti, pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya napi yang bebas keluar masuk Lapas seperti yang diungkap KPK. “Menyangkut tentang pengeluaran, kami sudah mencoba mendalami. Akan turun inspektorat malam ini untuk lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat keluar. Sampai sekarang indikasi untuk jalan-jalan belum kita temukan," ujar dia.
Demikianlah Artikel Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah
Sekianlah artikel Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Enaknya Napi Koruptor Indonesia: Bisa "Jalan-Jalan" Keluar Lapas dan Dapat Sel Mewah dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/07/enaknya-napi-koruptor-indonesia-bisa.html