Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara

Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara

link : Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara

Motobalapan | Pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang menjadi pimpinan agen perjalanan First Travel, divonis bersalah karena terbukti secara sah menipu ribuan pelanggan dan mencuci uang hasil kejahatan mereka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara yang berbeda untuk kedua bos First Travel itu. Pemilik First Travel, Andika Surachman, dihukum pidana penjara selama 20 tahun. Istri Andika yang juga berstatus sebagai pemilik agen perjalanan itu, Anniesa Hasibuan, dihukum mendekam di penjara selama 18 tahun.

Figur ketiga yang ikut terseret dalam kasus itu adalah Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan—adik Aniesa yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel.

Majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah melakukan pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman pengganti adalah delapan bulan penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Majelis hakim menyebut jumlah calon jemaah umrah yang mendaftar ke First Travel pada periode Januari 2015 hingga Juni 2017 mencapai 93.295 orang.

Faktanya, menurut hakim, sejak November 2016 hingga Juni 2017, First Travel baru memberangkatkan 29.985 orang.

Adapun sisa sebanyak 63.310 calon jemaah yang masuk daftar pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 urung melaksanakan umrah hingga kasus ini ditangani penegak hukum.

Majelis beranggapan perilaku terdakwa telah merugikan jemaah hingga Rp905 miliar.

Uang setoran untuk beli aset
Majelis hakim menyebut Andika dan Anniesa terbukti mengalihkan setoran para calon jemaah ke sejumlah rekening pribadi. Mereka juga menggunakan sebagian uang setoran itu untuk membeli aset seperti kendaraan, rumah, dan tanah, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

"Selain hal tersebut para terdakwa dan Kiki juga telah membelanjakan sebagian uang dari setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah yang tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan umrah," kata hakim.

"Namun untuk kepentingan pribadi mereka, seakan-akan milik para terdakwa antara lain membiayai perjalanan wisata Eropa Rp8,6 miliar sampai dengan membeli dua unit rumah di Cimanggis Depok dan Jl Kebagusan Jaksel seharga Rp 1 miliar," sambung hakim.


Demikianlah Artikel Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bos First Travel Andika Hasibuan Divonis 20 Tahun Penjara, Istri 18 Tahun Penjara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/05/bos-first-travel-andika-hasibuan.html

Subscribe to receive free email updates: