Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang

Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang

link : Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang

Motobalapan | Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Persidangan kali ini menghadirkan saksi yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini.

Tujuan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus penggelapan dana umrah calon jemaah First Travel.

Saat memasuki ruang sidang, Syahrini disambut heboh oleh korban yang hadir di dalam ruangan. Pelantun 'sesuatu' itu bahkan kesulitan masuk keruang sidang karena banyaknya orang yang hadir. Calon jemaah juga sempat meledek Syahrini dengan umpatan-umpatan canda. "Syahrini, enggak maju mudur cantik," teriak salah satu ibu.

Bahkan sebelum duduk di bangku saksi, Syahrini terlihat berpelukan terlebih dahulu dengan adiknya. Aisyahrani juga sempat merapihkan rambut Syahrini yang terjambak.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)


Demikianlah Artikel Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang

Sekianlah artikel Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syahrini Disoraki Korban First Travel di Ruang Sidang dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/04/syahrini-disoraki-korban-first-travel.html

Subscribe to receive free email updates: