Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY

Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY

link : Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY

Motobalapan |
Setelah sekitar dua tahun lamanya, Bareskrim Polri berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas).

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas. "Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/12/2017).

Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara. "Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS," ucap Iqbal.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.  Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno. Dua tersangka di antaranya telah ditahan, yakni; Djoko Harsono dan Raden Priyono. Sementara Honggo Wendratno jadi buron.


Demikianlah Artikel Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY

Sekianlah artikel Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kronologi Mega Korupsi Rp 38 M Penjualan Kondensat Pada Era SBY dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/02/kronologi-mega-korupsi-rp-38-m.html

Subscribe to receive free email updates: