Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat

Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat

link : Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat

Motobalapan | Kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dengan PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terjadi pada tahun 2009 dengan nila kerugian Rp 38 triliun, melahirkan tiga tersangka, Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas), Honggo Wendratno (Direktur Utama PT TPPI).

Seperti diketahui, dua tersangka lain, Raden Priyono dan Djoko Harsono, sudah diamankan polisi. Tetapi Honggo belum ditahan dan terakhir diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Namun semenjak menjalani perawatan di rumah sakit Singapura, Honggo tiba-tiba menghilang. Karena itu, pada 30 Mei 2016, Polisi menyatakan bahwa Honggo sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Bagaimana Honggo bisa menghilang?


Dengan posisi Honggo yang masih gelap, penyidik belum bisa melimpahkan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus tersebut kepada Kejaksaaan Agung. Adapun berkas perkara yang merugikan negara hingga US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 miliar itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada awal tahun ini.

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -sebelumnya SKK Migas- menunjuk  TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Penunjukan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat. TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas.

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji. Selain Honggo, Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono juga ikut dijerat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [berbagai sumber]


Demikianlah Artikel Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat

Sekianlah artikel Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kronologi Kaburnya Honggo - Tersangka Mega Korupsi Rp 38 T dalam Penjualan Kondensat dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/02/kronologi-kaburnya-honggo-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: