KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
link : KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
Judul : KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
link : KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
Motobalapan | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia (YWA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa. Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana dilansir kompas.com, Febri mengatakan, Yudi selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dalam proyek PUPR. Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar. Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus in, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kasus suap proyek PUPR Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.
Sedang Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.
Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa. Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana dilansir kompas.com, Febri mengatakan, Yudi selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dalam proyek PUPR. Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar. Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus in, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kasus suap proyek PUPR Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.
Sedang Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.
Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang
Sekianlah artikel KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Anggota PKS Tersangka Pencucian Uang dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/02/kpk-tetapkan-anggota-pks-tersangka.html