Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri

Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri

link : Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri

Motobalapan |

Seperti diberitakan, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kabar tersebut diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat pemberhentian Bupati Talaud tersebut ke Pemprov Sulut.

Melansir Tribun Manado, Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu. "Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya seperti dilansir Tribun Manado.

Sri Wahyumi diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak tanggal ditetapkan. Bupati periode 2014-2019 itu diberhentikan karena mengadakan perjalanan ke luar negeri tanpa surat izin dari Kemendagri. Sanksi yang didapat bupati cantik itu berkaitan dengan keberangkatannya ke Amerika Serikat pada 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2018.

Menurut keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang dilansir detik.com, pihaknya menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip selama 3 bulan. Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan. Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu. "Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo seperti dilansir detik.com (12/1/2018).

Berikut ini aturan pemberhentian Sri dari jabatannya menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 77
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. 

Sebelumnya, bupati yang selalu berpenampilan modis ini telah mendapat komentar dari warganet mengenai undangan presiden AS Donald Trump yang diberikan untuknya. Dari tulisan pengguna akun Facebook Jolly Horonis, Jumat (20/10/2017), bupati yang gemar mengendarai sepeda motor trail itu pernah diminta hadir ke Gedung Putih oleh Trump.




Demikianlah Artikel Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri

Sekianlah artikel Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanggapan Bupati Talaud Setelah "Diberhentikan" Mendagri dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/01/tanggapan-bupati-talaud-setelah.html

Subscribe to receive free email updates: