Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
link : Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
Judul : Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
link : Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
Motobalapan |
Rekaman CCTV Metromini 69 yang ugal-ugalan di kolong Jalan Layang Kebayoran Lama beredar luas di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu Metromini 69 nampak melaju kencang kemudian banting ke kanan menabrak dua motor ojek online.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan sopir Metromini 69 sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kolong Jalan Layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sopir bernama Agus Santoso itu dinilai lalai saat berkendara sehingga terjadi tabrakan yang menimbulkan korban jiwa.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka). Ya faktanya memang demikian (lalai). Memenuhi unsur semuanya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Edi, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Agus memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. “Diperkirakan 70 kilometer per jam,” kata Edi. "Karena jalanannya menurun, kemungkinan kecepatannya bisa lebih dari itu."
Polisi menduga juga kemampuan Agus membawa kendaraan kurang cakap. Sehingga, saat bus yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza B-2230-TFT di depannya.
Setelah tabrakan itu, Agus secara reflek membanting stir. Namun akibatnya justru fatal. Busnya menghantam pembatas jalan lalu melompat ke jalur yang berlawanan. Di jalur itu bus kembali menabrak Kijang Innova B-1576-SVF dan dua pengemudi ojek online.
Polisi telah menahan Agus. Sopir Metromini itu dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan ketentuan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Pria ini diancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Rekaman CCTV Metromini 69 yang ugal-ugalan di kolong Jalan Layang Kebayoran Lama beredar luas di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu Metromini 69 nampak melaju kencang kemudian banting ke kanan menabrak dua motor ojek online.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan sopir Metromini 69 sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kolong Jalan Layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sopir bernama Agus Santoso itu dinilai lalai saat berkendara sehingga terjadi tabrakan yang menimbulkan korban jiwa.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka). Ya faktanya memang demikian (lalai). Memenuhi unsur semuanya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Edi, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Agus memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. “Diperkirakan 70 kilometer per jam,” kata Edi. "Karena jalanannya menurun, kemungkinan kecepatannya bisa lebih dari itu."
Polisi menduga juga kemampuan Agus membawa kendaraan kurang cakap. Sehingga, saat bus yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza B-2230-TFT di depannya.
Setelah tabrakan itu, Agus secara reflek membanting stir. Namun akibatnya justru fatal. Busnya menghantam pembatas jalan lalu melompat ke jalur yang berlawanan. Di jalur itu bus kembali menabrak Kijang Innova B-1576-SVF dan dua pengemudi ojek online.
Polisi telah menahan Agus. Sopir Metromini itu dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan ketentuan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Pria ini diancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Demikianlah Artikel Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online
Sekianlah artikel Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rekaman CCTV Metromini maut saat menewaskan 2 pengojek online dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/rekaman-cctv-metromini-maut-saat.html