Mengintip Hukum Cambuk di Aceh

Mengintip Hukum Cambuk di Aceh - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Mengintip Hukum Cambuk di Aceh telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Mengintip Hukum Cambuk di Aceh

link : Mengintip Hukum Cambuk di Aceh

Motobalapan | Pemberlakukan syariat Islam secara konstitusional bidang jinayah di provinsi Aceh secara resmi diberlakukan pada tahun 2002 dengan menerbitkan Qanun No. 12 tahun 2002 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Qanun No. 13 tahun 2002 tentang maisir, Qanun No. 14 tahun 2002 tentang khalwat. Qanun Jinayat mulai memberlakukan ancaman hukuman dalam bentuk hukuman cambuk dan denda. Petunjuk teknis pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2005. Hukuman cambuk yang dijatuhkan terhadap pelanggar qanun, hanya berlaku terhadap pelanggar qanun yang beragama Islam.

Sejarah Hukum Cambuk di Aceh
Pelaksanaan hukum cambuk dalam penerapan syari’at Islam, menurut Aldian Makara, dilatarbekangi oleh sejarah Aceh. Sejarahlah yang melatar belakangi munculnya hukuman cambuk di provinsi Aceh yaitu pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Ketika itu Sultan Iskandar Muda pernah menghukum putera satu-satunya yang bernama (Meurah Pupok) dengan bentuk hukuman cambuk karena telah melanggar hukum dan adat Aceh yakni telah melakukan zina dengan salah seorang istri pengawal istana Sultan, sehingga akhirnya Sultan Iskandar Muda memutuskan untuk melaksanakan sendiri hukuman cambuk tersebut karena sesuai dengan perintah Allah Swt. yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an. Peristiwa sejarah diatas mengindikasikan awal permulaan dari penerapan hukuman cambuk di provinsi Aceh.

Penerapan hukuman cambuk di provinsi Aceh bila dilihat dari segi qanun Aceh dan hukum adat Aceh terdapat banyak kesamaan diantara keduanya, diantaranya memiliki dasar-dasar hukum yang sama, tujuan dari penerapan hukuman cambuk yang sama, dan mempunyai peran yang sama karena bentuk hukuman cambuk yang telah diuraikan dalam qanun Aceh itu rangkuman dari kebiasan sehari-hari masyarakat Aceh yang menyatu dengan adat sehingga sering sifat adatnya itu lebih menonjol dari sifat syariatnya.

Namun tidak menutup kemungkinan diantara keduanya itu tetap memiliki perbedaan, adapun perbedaan yang signifikan terdapat pada bentuk pelaksanaan ditengah-tengah masyarakat, yakni dalam hukum adat Aceh apabila terjadi pelanggaran baik itu berupa pelanggaran minum-minuman keras (khamar), Perjudian (maisir), dan perbuatan mesum (khalwat), maka pelanggaran tersebut akan diselesaikan melalui Reusam Kampoeng (hukum adat setempat) dengan mengadakan musyawarah.

Adapun bentuk sangsi bagi yang melakukan pelangaran-pelangaran tersebut yaitu membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 dan dicambuk hanya dengan 5 kali cambukan, yang pelaksanaannya disaksikan oleh masyarakat umum dengan ketentuan bagi kaum laki-laki berdiri tegak dan memakai pakaian berwarna putih, dan bagi kaum perempuan dengan cara duduk dan ditutup kepalanya dengan kain putih, namun dalam hukum adat Aceh, sebelum dieksekusi dengan hukuman cambuk terlebih dahulu si pelanggar disiram dengan air kotor seperti air parit.

Berbeda halnya dalam qanun Aceh, tidak dilakukan dengan cara penyiraman dengan air kotor terlebih dahulu, bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut, sangsinya telah ditentukan jumlah cambukannya tergantung pelanggaran yang dilakukan, misalnya pelanggaran khamar, maksimal dicambuk 40 kali minimal 10 kali cambukan, dan membayar denda maksimal Rp. 75.000.000 minimal Rp. 25.000.000. Pelanggaran maisir, maksimal dicambuk 12 kali minimal 6 kali, dan membayar denda maksimal 35.000.000 minimal 15.000.000. Dan pelanggaran khalwat, dicambuk maksimal 9 kali 86 minimal 3 kali, dan membayar denda maksimal 10.000.000 minimal 2.500.000.


Demikianlah Artikel Mengintip Hukum Cambuk di Aceh

Sekianlah artikel Mengintip Hukum Cambuk di Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengintip Hukum Cambuk di Aceh dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/mengintip-hukum-cambuk-di-aceh.html

Subscribe to receive free email updates: