Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
link : Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
Judul : Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
link : Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
Motobalapan | Polda Sumut akhirnya mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan salah seorang Perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polda Sumut.
Qkezone.com mengabarkan, penangkapan Kapolsek Lolowau, AKP BS (44) bermula pada Minggu, 3 Desember 2017. Mulanya pihak Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi jaringan narkoba tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan.
Lalu anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkoba dengan mengendarai mobil sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Pelaku berhasil dicegat dan ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan CP (46) dan GS (56). Setelah diinterogasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial MDS. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.
Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.
Inisial tersangka yang berada di dalam mobil tersebut adalah MDS (40), R (34). Lalu ada juga anggota Polri yakni AKP BS dan Bripda MY (22).
Setelah diintrogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni AA (28) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg dan J (45) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 Kg.
"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka MDS yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
Qkezone.com mengabarkan, penangkapan Kapolsek Lolowau, AKP BS (44) bermula pada Minggu, 3 Desember 2017. Mulanya pihak Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi jaringan narkoba tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan.
Lalu anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkoba dengan mengendarai mobil sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Pelaku berhasil dicegat dan ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan CP (46) dan GS (56). Setelah diinterogasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial MDS. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.
Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.
Inisial tersangka yang berada di dalam mobil tersebut adalah MDS (40), R (34). Lalu ada juga anggota Polri yakni AKP BS dan Bripda MY (22).
Setelah diintrogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni AA (28) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg dan J (45) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 Kg.
"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka MDS yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
Demikianlah Artikel Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional
Sekianlah artikel Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kapolsek Lolowau ditangkap diduga terkait pengedaran narkoba jaringan internasional dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/kapolsek-lolowau-ditangkap-diduga.html