Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
link : Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
Judul : Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
link : Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
Motobalapan |
Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11) lalu.
Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila.
Maka tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut.
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.
"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apapun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apapun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.
Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.
"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."
Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.
"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.
"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri." Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kolaborasi antara kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling.
Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11) lalu.
Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila.
Maka tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut.
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.
"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apapun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apapun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.
Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.
"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."
Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.
"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.
"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri." Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kolaborasi antara kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling.
Demikianlah Artikel Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie
Sekianlah artikel Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Korban arak bugil ternyata juga jadi ajang selfie dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/11/korban-arak-bugil-ternyata-juga-jadi.html